Proses Perceraian dan Syarat-Syarat Perceraian
Suatu proses perceraian di Indonesia dibedakan dalam 2 kategori yaitu orang yang beragama islam dan orang ynag bukan beragama islam, sesuai dengan ketentuan yang berlaku orang yang beragamaa islam dasar hokum yang dipakia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sedangkan untuk orang yang bukan beraragam islam dasar hukumnya adalah Hukum Perdata (KUHPerdata). Semua proses perceraian dikatan SAH apabila dilakukan melalui proses persidangan dipengadilan
Artikel ini akan menjelaskan tentang proses perceraian orang yang beragama islam, proses ini dilakukan di pengadilan agama, permohonan cerai talak permohonan ini yang mengajukan adalah seorang suami muslim atau kuasanya yang mengajukan permohonan cerai talak kepengadilan agama yang daerah hukumnya di tempat tinggal istri. Permohonan cerai talak dapat dilakukan di pengadilan agama diwilayah suami dengan catatan pihak istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa seizin suaminya,apabila istri bertempat tinggal di luar negeri dan apabila pemohon dan termohon bertempat tinggal diluar negeri maka permohonan diajukan di pengadilan agama di wilayah hokum perkawinan dilangsungkan atau ke pengadilan agama Jakarta Pusat.
Permohonan gugatan cerai , permohonan ini yang mengajukan adalah pihak istri atau kuasanya kepegadilan agama yang daerahhukumnya ditempat penggugat, kecualipenggugat dengan sengaja telah meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin suami, apabila penggugat bertempat tinggal diluar negeri maka gugatan perceraian tersebut diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya di daerah tergugat, dan apabila penggugat dan tergugat bertempat tinggal diluar negeri maka permohonan diajukan di pengadilan agama di wilayah hokum perkawinan dilangsungkan atau ke pengadilan agama Jakarta Pusat.
Proses selanjutnya dalam persidangan yaitu setelah gugatan itu diterima dan diproses lebih lanjut , juru sita melakukan pemanggilan kepada para pihak untuk mengahdiri persidangn yang jadwalnya sudah ditentukan oleh pengadilan, kedua belah pihak tersebut akan diminta oleh hakim untuk melakukan mediasi (perdamain) yang dipimpin oleh mediator yang sudah ditentukan oleh majelis hakim, namun jika mediasi tersebut tidak berhasil maka pemeriksaan cerai talak atau gugatan cerai akan dilajutkan.
Proses sidang akan dilanjutkan dengan menanyakan alasan-alasan perceraian yang diajukan penggugat/pemohon , pihak tergugat/termohon akan diberi waktu untuk menanggapi alasan-alasan tersebut secara lisan maupun secara tertulis, proses selanjutnya adalah jawab menjawab tentang alasan perceraian yang diajukan penggugat/pemohon dan dijawab oleh tergugat/termohon, selanjutnya pembuktian para pihak dn diminta untuk menyerahkan bukti-bukti berupa bukti tertulis dan saksi-saksi, apabila telah cukup alasan perceraian dan kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan maka ikrar talak diucapkan atau perceraian diputus, setelah itumajelis hakim menetapkan bahwa perkawinan sudah putus dan mendaftarkan diri kepada pegawai pencatatan.
Proses perceraian maksimal 6 bulan ditingkat pertama, baik dipengadilan negeri maupun pengadilan agama apabila proses persidangan tersebut berjalan dengan lancar maka waktu yang ditempuh untuk meneyelesaikan persidangan hanya diperluka waktu 3 sampai 4 bulan.
Beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk mengurus cerai di pengadilan, yaitu sebagai berikut:
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy kartu tanda penduduk
- Surat nikah yang asli
- Fotocopy surat nikah yang sudah dilegalisir
- Fotocopy akta kelahiran anak (jika dikaruniai anak)
- Surat izin cerai dari atasan ( jika pemohon seorang PNS)
Jika gugatan cerai tersebut disertai degan gugatan harta bersama, maka dukomen-dokumen tambahan yang perlu dilengkapi, yaitu:
- Sertifikat tanah
- Surat tanda nomor kendaraan
- BPKB
- Kuitansi jual beli.
I really liked your site. Do you mind https://ztd.bardou.online/adm
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.