Alasan-Alasan Suatu Perceraian Menurut Undang-Undang

Semua orang pasti menginginkan perkawinan yang bahagia namun dalam hubungan perkawinan akan bermunculan perselisihan yang akan mengancam keutuhan perkawinan, hal ini yang tidak di inginkan oleh semua orang dalam perkawinannya, apabila perselisihan tersebut tidak bias diselesaikan dengan cara baik-baik maka perceraian jalan satu-satunya.

Suatu perceraian akan dikatakan sah apabila dilakukan di pengadilan dan putusan tersebut berkekuatan hokum tetap.  akan tetapi mengajukan gugatan cerai  di pengadilan tidaklah mudah karena harus memiliki alasan-alasan yang kuat  menurut peraturan undang-undang agar gugatan cerai yang diajukan tersebut bias diterima dan dikabulkan oleh pengadilan. Menurut  pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 perkawinan mengatakan bahwa untuk dapat melakukan perceraian harus ada alasan bahwa antara suami dan istri tidak dapat melakukan raukun sebagai suami istri dan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian terdapat pada  pasal 19 peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun1974 tentang perkawinan yaitu :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selaama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain yang diluar kemampuannya
  3. Salah satu pihak mendapatkan hukuma penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri
  6. Antara suami dan istri terus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga.

Dan jika suami istri beragama islam maka ada beberapa tambahan alasan perceraian \, yang tercantum dalam pasal 116 KHI yaitu

  1. Suami melanggar taklik-talak
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga

Beberapa alasan untuk mengajukan perceraian diatas harus mempersiapkan bukti-bukti yang lengkap dan apabila gugatan cerai diluar alasan-alasan tersebut kemungkinan besar  hakim tidak akan mengabulkan gugatan cerai

Leave a Comment