Jika Tidak Punya Anak, Bolehkah Memberikan Aset Kekayaan Pada Keponakan?

Seorang suami istri yang sudah menikah dan memiliki banyak harta maupun aset semasa hidupnya, apabila sudah meninggal tentu menurut hukum waris negara dan agama otomatis seluruh harta maupun aset yang ditinggalkan menjadi milik anak-anaknya. Karena anak kandung merupakan ahli waris dari orang tua yang meninggal, sesuai dengan bunyi Pasal 174 yang menyebutkan golongan siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dari ahli waris, berbunyi:

(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

  • Menurut hubungan darah:
  • Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
  • Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.

(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Dengan begitu, tentu saja anak seorang pewaris mendapatkan harta warisan. Jika seorang pewaris yang meninggal dunia tidak memiliki anak kandung maupun anak angkat sama sekali, lalu siapakah yang berhak menerima seluruh harta warisan yang ditinggalkan? Berdasarkan bunyi Pasal 174 KHI diatas, ada golongan-golongan yang berhak menerima warisan selain anak kandung. Aturan tersebut berlaku jika yang meninggalkan harta warisan (pewaris) di masa hidupnya tidak memberikan wasiat, apabila pewaris telah memberi wasiat atau memilih untuk siapa seluruh harta dan aset semasa hidupnya diberikan ketika mereka suatu saat meninggal, maka wasiat tersebutlah yang harus dilaksanakan oleh saudara atau teman dekat pewaris yang menyaksikan permintaan dari pewaris.

Seperti sepasang public figure yang bernama Carina Lau, seorang aktris dari Hong Kong yang diberitakan dengan pasangannya (bernama Tony Leung) bahwa mereka tidak memiliki anak sehingga mereka berencana untuk memberikan seluruh aset dan harta mereka yang jika dijumlahkan sebanyak 1,4 triliun kepada keponakannya jika kelak sudah meninggal. Keponakan mereka yang bernama Jeff Lau berusia 27 tahun pun sudah dianggap seperti anak sendiri, jika dihubungkan berdasarkan hukum waris adat, hak waris keponakan akan timbul apabila para ahli waris utamanya, yakni keturunan dari pewaris, orang tua dari pewaris serta saudara dari pewaris sudah tidak ada lagi. Berdasarkan hukum waris barat (BW) keponakan masuk dalam ahli waris golongan empat sehingga keponakan baru bisa mewaris apabila golongan pertama, kedua dan ketiga ahli waris menurut undang-undang tidak ada atau meninggal lebih dulu. Dalam Pasal 850 dan Pasal 853 BW disebutkan bahwa: keponakan dari pihak bapak dan dari pihak ibu masing-masing memperoleh ½ bagian dari harta warisan. Ahli waris golongan keempat pun berlaku apabila pewaris tidak memiliki anak maupun saudara kandung, maka pembagian harta warisan diberikan kepada keluarga bersangkutan secara garis lurus ke atas. Baik dari pihak maupun dari pihak ibu.

Kedudukan keponakan dalam hukum waris Islam, masuk dalam golongan dzawil arham, yang mana keponakan tersebut baru dapat mewaris apabila tidak ada dzawil furudh atau ashabah. Dalam hukum Islam, keponakan baik dari pihak bapak maupun pihak ibu keduanya berhak mewaris. Tentu langkah yang diambil oleh aktris Hong Kong bernama Carina Lau tidak menyalahi aturan hukum waris yang berlaku, karena dia selaku pewaris dan tidak memiliki keturunan (anak kandung) maka keluarga maupun saudara sedarah lah yang berhak dijadikan sebagai ahli waris dari harta benda yang dimiliki atau ditinggalkannya kelak.

Leave a Comment