KDRT Lesti-Billar Beda Dari Yang Lain

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kerap menjadi perbincangan publik dan identik dengan perceraian. Bagaimana tidak? Korban KDRT yang seringkali perempuan tentu melaporkan pihak kepolisian atas kekerasan yang dialami dalam rumah tangganya, dilanjut menggugat cerai suaminya. Istri mana yang tidak ingin menceraikan suaminya jika mengalami KDRT? Terlebih jika KDRT yang dilakukan tidak hanya sekali, bisa jadi sudah berkali-kali dan berbeda cara melakukan kekerasan tersebut. Media sosial seringkali memberitakan seorang public figure melakukan KDRT kepada pasangannya dan berujung perceraian, seolah jika terjadi KDRT tentu berakhir dengan perceraian.

Belakangan ini public figure bernama Lesti Kejora mengalami KDRT dengan suaminya yang bernama Rizky Billar, Lesti dikabarkan oleh media bahwa ia melaporkan perbuatan KDRT suaminya, dan beredar foto serta vidio kondisi Lesti pasca KDRT yang dipenuhi luka memar di bagian tubuh termasuk wajah. Sempat dirawat di rumah sakit, namun kabar terbaru Lesti mencabut laporan KDRT yang dilakukan suaminya dan dalam konferensi pers Lesti memberi keterangan telah mencabut laporan Kepolisian terkait KDRT yang dialaminya sehingga memilih berdamai dengan sang suami demi anak mereka. Dalam konferensi pers tersebut Lesti ditemani sang ayah menyampaikan keterangan terkait KDRT yang dialami, namun ekspresi kecewa sang ayah menjadi sorotan media. Tampak tidak terima dengan keputusan yang diambil oleh Lesti, ternyata setelah ditelusuri yang melaporkan perbuatan KDRT Billar terhadap Lesti adalah sang ayah, tentu tidak hanya diam melihat anaknya diperlakukan kasar hingga dirawat di rumah sakit. Sehingga setelah kondisi Lesti membaik, memberi keterangan berdamai dengan sang suami serta mencabut laporan KDRT di Kepolisian. Apakah laporan KDRT di Kepolisian yang sedang diperiksa setelah diadukan oleh pihak korban dapat dicabut begitu saja? Golongan public figure lainnya pun mendukung Lesti untuk bercerai dari suaminya yang diduga telah selingkuh hingga berani melakukan KDRT, mereka memberi doa dan dukungan yang terbaik untuk Lesti.

Seorang ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar ikut angkat bicara mengenai kasus KDRT yang menimpa Lesti-Billar ini. Beliau menjelaskan bahwa tindak pidana kekerasan fisik dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) merupakan delik aduan, yang mana delik aduan sendiri berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Namun Fickar berpendapat bahwa UU Penghapusan KDRT juga memiliki dimensi tindak pidana umum, yaitu penganiayaan. Kekerasan walaupun dalam lingkup rumah tangga, sebagai tindak pidana umum harus tetap dilanjutkan prosesnya apalagi sudah ada pihak yang melaporkan. Dikhawatirkan, nanti akan lebih banyak yang semaunya berbuat kekerasan (memukul) orang lain walaupun pasangan sendiri, terlebih yang melakukan seorang public figure. Menurutnya, pihak kepolisian atau kejaksaan harus memiliki ukuran tertentu maupun pertimbangan terkait perdamaian atau pencabutan laporan KDRT.

Semenjak berita KDRT rumah tangga Lesti-Billar menyebar, KPI melarang pelaku KDRT tampil di televisi maupun radio dengan alasan apabila mereka masih diberi ruang untuk tampil di televisi maupun radio, maka akan ada dampak buruk yang muncul dan membuat masyarakat menganggap bahwa KDRT bukanlah sebuah kejahatan. Hal ini disampaikan sendiri oleh Nuning selaku Komisioner KPI Pusat. Pihak KPI sendiri ingin menghadirkan penyiaran yang berfungsi sebagai edukasi, informasi, dan sebagai hiburan yang penuh dengan nilai.

Kasus KDRT Lesti-Billar jauh berbeda dengan public figure lainnya yang ketika melapor KDRT yang dialami tidak ada perdamaian atau pencabutan laporan sehingga laporan tersebut diproses oleh pihak kepolisian dan berujung perceraian, sedangkan KDRT yang dialami Lesti-Billar setelah pihak Lesti melaporkan ke pihak kepolisian atas perbuatan KDRT justru mencabut kembali laporan tersebut setelah kondisi Lesti pasca KDRT membaik, dengan alasan bagaimanapun juga suami tersebut tetap seorang bapak dari anaknya. Padahal ketika melaporkan KDRT, terdapat dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Billar. Setelah sepakat mencabut laporan KDRT dan berdamai seperti semula, sanggup kah Lesti-Billar menghapus KDRT dalam rumah tangga mereka?

Leave a Comment