Harta Bersama Berakhir Menjadi Harta Gono Gini
Harta Bersama adalah harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung sejak perkawinan berakhir atau putusnya perkawinan akibat perceraian. Dalam Pasal 119 KUHPer menentukan bahwa pada saat perkawinan dilangsungkan, maka secara hukum berlaku secara kesatuan antara kekayaan suami-istri atau yang biasa disebut dengan harta bersama. Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Mengapa harta bawaan pada saat bercerai tidak bisa dibuat harta bersama atau harta gono-gini? Pasal 128 – 129 KUHPer, menentukan bahwa apabila putusnya tali perkawinan antara suami-istri, maka harta bersama itu dibagi dua antara suami-istri tanpa memerhatikan dari pihak barang-barang kekayaan itu sebelumnya diperoleh. Jika kedua pasangan udah bercerai maka harta bawaan tidak bisa dijadikan harta bersama. Harta bawaan merupakan harta dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan dibawah penguasaan masing-masing. Dalam hal harta bawaan, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda yang dimiliki oleh masing-masing. Dalam Pasal 86 KHI menyebutkan bahwa “Pada dasarnya tidak ada percampuran harta bawaan antara harta suami dan harta istri karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.” Sedangkan, dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Bagaimana cara membedakan harta bawaan dan harta bersama? Cara membedakan harta bawaan dan harta bersama sebenarnya cukup dengan cara membandingkan tanggal yang tercantum pada sertifikat atau nota pembelian dengan tanggal perkawinan. Jika harta yang diperoleh pada masa perkawinan, maka termasuk ke dalam kategori harta bersama. Namun, tidak sedikit pula suami maupun istri yang sudah memiliki harta sebelum menikah, maka harta tersebut tidak termasuk sebagai harta gono gini, tetapi harta bewaan. Segala perbuatan hukum atas harta tersebut pun tidak membutuhkan persetujuan pasangan.
Melihat penjelasan dari Pasal 96 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dikatakan bahwa “Harta bersama ataupun syirkah dibagi sama rata atau seperdua bagian antara suami dan istri. Proses pembagian harta bersama dalam dilakukan secara kekeluargaan ataupun dengan bantuan Pengadilan.” Menurut Pasal 128 KUHPer bahwa “Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama dibagi dua antara suami dan istri, tetapi dapat terjadi perubahan pembagian sesuai bukti-bukti secara hukum dalam proses peradilan.”
Berkaitan dengan harta bersama atau harta gono-gini, ada beberapa kasus perebutan harta gono-gini ketika perceraian. Salah satunya kasus yang terjadi di Surabaya, seorang pengusaha bernama Trisulowati atau biasanya akrab disapa Chin Chin menggugat mantan suaminya Gunawan Angka Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut terkait pembagian harta gono gini. Chin Chin menganggap tidak ada iktikad baik dari mantan suaminya dalam pembagian harta gono-gini.
Menurut dia, Gunawan menempuh segala upaya untuk lepas dari tanggung jawab dalam pembagian harta gono-gini. Menurut pengacaranya Chin Chin “Ada beberapa upaya hukum yang mengindikasikan usaha-usaha untuk mengusutkan hak dari Chin Chin atas harta tersebut.” Gunawan juga dianggap tidak bisa mengelola aset yang menjadi milik pasangan itu. Menurut Ronald selaku pengacara, “Chin Chin meminta separo dari harta bersama sebagai miliknya sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gunawan tidak memperhatikan kewajban pembayaran utang bank atau menyelesaikan pembangunan ruko-ruko. Mau tidak mau, Chin Chin mengajukan gugatan pembagian harta gono-gini.”
Sementara itu, Chin-Chin berharap gugatan gono-gini menjadi akhir dari konfliknya dengan Gunawan. Menurut dia “Saya berharap gugatan ini akhir dari konflik saya dengan Gunawan. Saya yakin setelah ini Gunawan tidak akan ganggu saya lagi, bikin-bikin laporan polisi.” Selain itu dia berharap pembagian harta gono-gini segera rampung karena menyangkut hak orang lain. Selama ini dia kerap ditanya oleh pembeli ruko yang dikuasai Gunawan. Tagihan utang dari bank juga banyak, sedangkan bunganya harus dibayar 30 persen. Chin Chin ingin harta gono-gini dibagi secara adil. Setela itu, sisanya dibagi adil berdua.