Pasca Bercerai, Royalti Hak Cipta Lagu Virgoun Jadi Harta Bersama
Perceraian yang terjadi di Indonesia, seringkali menuntut harta gono-gini berupa uang, rumah, dan mobil. Apa sih yang dimaksud dengan harta gono-gini? Jadi, harta gono-gini merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan oleh sepasang suami istri dan menjadi harta bersama.
Beda cerita dengan kasus perceraian musisi tanah air yang bernama Virgoun, ingatkah kalian dengan kasus perselingkuhannya yang menyebabkan perceraian? Virgoun digugat harta gono-gini oleh istrinya terkait royalti dari lagu yang diciptakannya, gugatan harta gono-gini yang menarik bukan? Kira-kira apa alasan istri Virgoun (Inara) hingga menggugat royalti untuk dibagi menjadi harta bersama?
Istri Virgoun (Inara) tidak asal mengajukan gugatan, namun sebelumnya sudah berkonsultasi dengan pihak Kuasa Hukumnya. Inara sendiri menggugat 4 (empat) lagu yang bisa didapatkan hak royaltinya, 4 (empat) lagu tersebut diajukan dengan alasan sumber inspirasi terciptanya dari anak-anaknya dan Inara (istri Virgoun) sendiri. Sehingga dia merasa berhak untuk mendapatkan 2/3 bagian royalti dari lagu tersebut, yang nantinya bagian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Hasil Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, menegaskan bahwa pembagian royalti antara Virgoun dan istrinya (Inara) sebesar 50% : 50% dari 3 (tiga) buah lagu yang diciptakan oleh Virgoun, dengan sumber inspirasinya berasal dari anak-anaknya dan istrinya.
Apa yang dimaksud dengan royalti? Bolehkah dalam Islam menuntut harta gono-gini yang berasal dari royalti sebuah lagu? Sedangkan royalti sebuah lagu merupakan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) tergolong harta tak berwujud. Dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 16 Ayat (1) menegaskan bahwa Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud. https://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/3/t/undangundang+nomor+28+tahun+2014+tentang+hak+cipta
Menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik, royalti merujuk pada imbalan yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait sebagai hasil dari pemanfaatan hak ekonomi atas suatu ciptaan atau produk yang terkait dengan hak tersebut.
Rumusan Hasil Diskusi Komisi II Bidang Urusan Lingkungan Peradilan Agama Rakernas Mahkamah Agung RI Tahun 2007 di Makassar pada poin ketujuh, memutuskan persoalan hukum terkait royalti menjadi harta gono-gini dengan menegaskan “Jika suatu HKI diperoleh selama perkawinan berlangsung, maka royaltinya menjadi pendapatan yang diperoleh dalam perkawinan dan karena itu menjadi harta bersama”. https://www.pa-sungguminasa.go.id/pdf/PertimbanganAtauNasihatHukum/RHD%20KII%20BIDANG%20ULDILAG%202007.pdf
Pandangan dari petinggi Pengadilan Agama tersebut dapat dimaklumi, karena Islam sendiri mengakui adanya harta berwujud (tangible assets) dan harta tak berwujud (intangible assets). HKI tergolong intangible assets yang memiliki nilai ekonomi. Pandangan tersebut tentu menambah dan memperluas pengertian serta apa saja yang bisa tergolong dalam harta bersama.
Setelah perceraian, masih mungkin bagi royalti dari hak cipta tersebut untuk tetap ada selama hak ekonomi yang terkait masih digunakan, sesuai dengan masa berlaku hak ekonomi pencipta. Masa berlaku ini dapat bervariasi, mulai dari 25 tahun, 50 tahun, hingga 70 tahun, tergantung pada jenis ciptaan yang bersangkutan (Pasal 58 sampai Pasal 63 UU Hak Cipta). Lalu berapa batasan waktu royalti dari lagu ciptaan Virgoun yang dibagi dengan Inara? Hal ini ditegaskan oleh Arjana Bagaskara selaku Kuasa Hukum Inara, “Tidak ada batasan waktu karena pencipta lagu selalu mendapatkan royalti selama masih hidup. Berdasarkan UU Hak Cipta, itu berlaku selama sembilan puluh sembilan tahun. Jadi selama mereka berdua masih hidup, tetap berlaku setengah bagian diberikan kepada Ibu Inara. Kalaupun nanti terjadi kematian, akan menjadi hak anak-anak.” https://www.fimela.com/entertainment/read/5452224/cetak-sejarah-baru-royalti-lagu-jadi-harta-bersama-di-perceraian-virgoun-dan-inara-rusli
Dengan adanya Putusan Pengadilan, yang mengabulkan permintaan mantan istri untuk mendapat bagian royalti dari lagu ciptaan mantan suami, dalam kasus perceraian Virgoun dengan Inara ini menjadi wawasan baru terkait harta bersama. Selama ini yang sering diajukan dalam perceraian di Pengadilan Agama hanya harta berupa uang atau rumah, dan kendaraan, tetapi siapa sangka apabila mengajukan pembagian royalti atas hak cipta lagu juga dapat dikabulkan oleh hakim dalam kasus perceraian tingkat pertama.