Pembagian Waris Menggunakan Hukum Waris Adat

Masalah pembagian waris di Indonesia seringkali menjadi perkara yang diselesaikan di Pengadilan, sebenarnya bagaimana aturan pembagian waris? Sering kali di Indonesia terjadi perebutan pembagian waris antar ahli waris yang ingin menguasai harta warisan. Hukum waris yang berlaku di Indonesia ada 3, yaitu hukum waris yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), hukum waris Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), juga hukum waris adat yang disetiap daerah berbeda.

Hukum waris adat di Indonesia sendiri tidak terlepas pengaruh susunan masyarakat kekerabatannya yang berbeda. hukum waris adat tetap dipatuhi dan dilakukan oleh masyarakat adatnya terlepas dari hukum waris adat tersebut telah ditetapkan secara tertulis maupun tidak tertulis. Sistem hukum waris adat yang banyak dikenal oleh masyarakat yaitu: sistem patrilineal dan matrilineal. Sistem hukum waris adat Patrilineal berlandaskan pada garis lurus keturunan bapak, sehingga yang berhak mendapatkan warisan adalah anak laki-laki. Sedangkan sistem hukum waris adat Matrilineal berlandaskan pada garis lurus keturunan ibu, sehingga yang berhak mendapatkan warisan adalah anak perempuan.

Apakah hukum waris adat selalu digunakan dalam pembagian waris di Indonesia? Pembagian waris yang dilakukan oleh seorang beragama Islam seringkali menggunakan aturan waris berdasarkan KHI maupun KUHPer, tetapi ada daerah di Indonesia yang masih kental menggunakan hukum adat waris seperti suku Batak, Gayo, Timor, Rote, dan Bali, mereka meggunakan sistem hukum waris Patrilineal yang mana pembagian waris berlandaskan pada garis lurus keturunan bapak.

Keberadaan hukum adat tidak tertulis didalam peraturan-peraturan legislatif seperti peraturan-peraturan pemerintah atau Undang-Undang lainnya. Hanya saja hukum adat merupakan peraturan-peraturan yang berkembang dan hidup didalam masyarakat meskipun hukum tersebut tidak disahkan oleh yang berwenang akan tetapi keberadaannya dipatuhi dan diakui oleh masyarakat atas keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut memiliki kekuatan hukum. Hukum waris adat di Indonesia diakui sebagai  sebuah  aturan  hidup  guna  bertujuan  mencapai  kedamaian  dan  ketentraman  dalam masyarakat.

Pernahkah hukum adat digunakan sebagai dasar dalam perkara pembagian waris di Pengadilan? Beberapa putusan Pengadilan telah menjadikan hukum waris adat sebagai pertimbangan dalam memutuskan perkara. Berikut contoh Putusan Pengadilan yang menggunakan pertimbangan hukum waris adat:

No.

Putusan

Isi Putusan

1 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1589 K/Sip/1974 Putusan ini mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung terhadap anak perempuan di Tapanuli dalam pewarisan. Berdasarkan putusan ini, anak perempuan merupakan ahli waris. Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa masyarakat Sasak adalah masyarakat patrilineal, tetapi sesuai dengan perkembangan zaman juga mengarah pada garis ayah maupun ibu.
2 Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 23/Pdt.G/ 2009/ PN.Kbj
 
Pertimbangan hukum dalam putusan ini menyatakan bahwa
hukum waris Indonesia mengakui pembagian yang sama di
antara semua ahli waris tanpa membedakan jenis kelamin dan
urutan kelahiran.
 
3 Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 397/PDT.G/ 2012/ PN.MDN Putusan ini menyatakan harta warisan, yaitu rumah milik pewaris, dibagi secara merata kepada seluruh ahli waris (anak laki-laki dan perempuan). Putusan ini menggunakan Putusan Mahkamah Agung No. 179/K/Sip/1961 dalam pertimbangan hukumnya.
4 Putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 210/Pdt.G/ 2015/PN.Kpg Putusan ini dalam sengketa waris pada keluarga etnis Rote. Putusan ini membagi harta warisan berupa tanah kepada para ahli waris (anak laki-laki dan perempuan). Putusan ini menggunakan Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam pertimbangan hukumnya.
5 Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 564/Pdt.G/2015/ PN Mdn
Putusan ini menyatakan bahwa seluruh ahli waris (anak laki-
laki dan perempuan) mempunyai bagian yang sama atas tiga
bidang tanah yang merupakan harta warisan. Putusan ini
menggunakan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
dalam pertimbangan hukumnya.
 
6 Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 580/Pdt.G/2015/ PN Mdn Putusan ini mengabulkan gugatan dari anak perempuan ahli waris atas dikuasainya tanah warisan oleh anak laki-laki pertama. Putusan ini menggunakan Putusan Mahkamah Agung No. 179/K/Sip/1961 dan Putusan Mahkamah Agung No. 284/K/Sip/1975 dalam pertimbangan hukumnya.
7 Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 360/PDT/2015/ PT-MDN Putusan ini menguatkan dan memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 133/Pdt.G/2014/PN.MDN. Putusan ini menetapkan setiap orang dari enam orang ahli waris menerima 1/6 bagian atas harta warisan.
8 Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 144/Pdt.G/2016/ PN Mdn Putusan ini memberikan hak waris yang sama kepada anak laki-laki dan anak perempuan dengan menggunakan acuan: Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945, Putusan Mahkamah Agung No. 179/K/Sip/1961, dan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Beberapa Putusan Pengadilan yang membagi harta warisan menggunakan hukum waris adat, dapat menjadi referensi dalam pembagian waris sebagian masyarakat adat.

One Thought to “Pembagian Waris Menggunakan Hukum Waris Adat”

  1. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://accounts.binance.com/bn/register?ref=UM6SMJM3

Leave a Comment