Istri Harus Berani Gugat Cerai Suami

Siapa sangka kasus perceraian di Indonesia didominasi oleh pengajuan dari pihak istri maupun kuasa hukumnya yang sah (cerai gugat)? Terbukti baru-baru ini terjadi, perceraian seorang YouTuber yang dikenal dengan nama “Ria Ricis” menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sudahkah kamu menjadi salah satunya yang membaca alasan Ria Ricis bercerai? Alasan-alasan Ria Ricis untuk menggugat cerai suaminya tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang alasan cerai Ria Ricis, data perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun ternyata didominasi oleh cerai gugat (pihak istri yang mengajukan cerai). Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang 2022 ada 516.334 kasus perceraian di Indonesia yang telah diputus oleh Pengadilan Agama, Sebanyak 75,21% atau 388.358 kasus perceraian yang dicatat BPS merupakan cerai gugat, yakni perkara perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya yang sah. Kemudian 24,79% atau 127.986 kasus lainnya merupakan cerai talak, yakni perkara perceraian yang diajukan oleh suami atau kuasanya yang sah. Dan ini merupakan jumlah yang fenomenal. Jumlah kasus cerai tersebut baru diketahui dari masyarakat yang beragama Islam. Lantas bagaimana dengan masyarakat non Islam yang juga mengajukan cerai di Pengadilan Negeri? Apakah jumlah kasus perceraiannya bisa berkali-kali lipat dari data yang ada?

Menurut Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag), Agus Suryo Suripto. Perceraian menjadi masalah keluarga paling serius sampai saat ini. Beliau juga menjelaskan saat ini ada satu dari empat keluarga Indonesia yang berakhir di Pengadilan Agama alias bercerai. Agus juga menyebut banyak kasus perceraian yang diajukan perempuan mapan. Agus juga menegaskan “Dari 93% perempuan yang mengajukan gugat cerai itu, 73% adalah perempuan-perempuan yang mapan secara ekonomi,” Laporan BPS juga menunjukkan, tren kasus cerai gugat terus meningkat semenjak pandemi Covid-19. Begitu pula dengan kasus cerai talak, yang juga naik meski kenaikannya tak sebesar cerai gugat.

Bagaimana dengan kasus cerai gugat Ria Ricis? Ada beberapa sebab yang menjadikan Ria Ricis mantap untuk menggugat cerai suami. Beberapa alasan Ria Ricis menggugat cerai suaminya yang beredar di media sosial yaitu:

  1. Hubungan tidak baik dengan mertua;
  2. Komunikasi yang tidak baik dengan suami;
  3. Perbedaan prinsip dalam mengurus anak;
  4. Masalah ekonomi dan penghasilan;
  5. Minimnya nafkah batin.

5 hal tersebut yang membuat Ria Ricis sebagai seorang istri menggugat suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Melihat alasan tersebut, apabila rumah tangga Ria Ricis dilanjutkan, maka tidak akan tercipta keharmonisan didalamnya. Alasan-alasan yang masuk akal tersebut harus dipertimbangkan sebelum seorang istri menggugat suami ke Pengadilan.

Tidak ada larangan untuk seorang istri mengajukan gugatan cerai kepada suaminya ke Pengadilan, begitu juga sebaliknya. Dasar hukum seorang istri boleh menggugat cerai suami tercantum dalam KHI Pasal 132 ayat (1) yang berbunyi : “Cerai gugat diartikan dengan gugatan perceraian yang diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat atau isteri, kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin.” Artinya, dalam menggugat cerai suami bukanlah hal yang tabu, karena sebagai istri berhak dan diberi kesempatan untuk menggugat cerai suami dengan alasan yang dapat dibuktikan di Pengadilan. Apabila pembaca merasa “takut” dalam mengajukan gugatan cerai kepada suami di Pengadilan Agama, tim Pengacara Keluarga siap menjalankan prosedur gugat cerai sesuai peraturan yang berlaku.

 

Leave a Comment