Judi Online Memicu Tingginya Angka Perceraian
Fenomena judi online kian marak di era digital ini, membawa dampak signifikan bagi berbagai aspek kehidupan, termasuk rumah tangga. Maraknya akses internet dan mudahnya bermain judi online menjadikan aktivitas ini semakin populer di kalangan masyarakat. Sayangnya, popularitas ini turut membawa dampak negatif, salah satunya adalah tingginya angka perceraian. Artikel ini mengupas perceraian akibat judi online dari berbagai perspektif, termasuk dasar hukum dan sebab-akibatnya.
Judi online di Indonesia termasuk dalam kategori tindakan ilegal yang diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian : Pasal 1 menyatakan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindakan melawan hukum.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan Pasal 303 : Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku perjudian, baik yang menyelenggarakan maupun yang ikut serta dalam perjudian.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 19 Tahun 2016: Pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, dapat dikenakan sanksi pidana.
Dampak negatif dari judi online
- Kerugian Finansial: Judi online kerap kali menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga habis untuk berjudi, mengakibatkan kesulitan ekonomi dan hutang yang menumpuk.
- Kehilangan Kepercayaan: Aktivitas judi sering kali dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pasangan. Ketika ketahuan, hal ini dapat merusak kepercayaan dalam pernikahan.
- Stres dan Depresi: Ketegangan yang ditimbulkan akibat kekalahan dalam berjudi dan tekanan finansial dapat menyebabkan stres dan depresi, yang pada gilirannya berdampak pada hubungan suami-istri.
- Gangguan Psikologis: Kecanduan judi online bisa menimbulkan gangguan psikologis yang mempengaruhi perilaku seseorang dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan pasangan.
- Waktu dan Perhatian yang Terkuras: Judi online bisa menyita banyak waktu dan perhatian pelakunya, sehingga waktu yang seharusnya untuk keluarga menjadi terabaikan.
- Dampak pada Anak: Perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan suami-istri, tetapi juga pada anak-anak. Mereka bisa mengalami trauma psikologis, penurunan prestasi akademik, dan masalah emosional.
- Kerugian Ekonomi: Perceraian memerlukan biaya yang tidak sedikit, mulai dari biaya pengacara, biaya pengadilan, hingga biaya hidup terpisah. Ini semakin memperburuk kondisi ekonomi keluarga yang sudah terpuruk akibat judi.
- Sosial dan Psikologis: Stigma sosial akibat perceraian dapat berdampak pada kondisi psikologis individu. Rasa malu, kesepian, dan penurunan kualitas hidup sering kali menyertai perceraian.
- Pergeseran Peran: Dalam banyak kasus, perceraian menyebabkan perubahan besar dalam peran dan tanggung jawab, terutama bagi anak-anak yang harus beradaptasi dengan kehidupan baru dan mungkin kehilangan salah satu figur orang tua.
Tingginya angka perceraian akibat judi online menunjukkan betapa seriusnya dampak negatif dari aktivitas ilegal ini. Hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online perlu ditingkatkan untuk mengurangi dampak buruk yang ditimbulkannya. Selain itu, dukungan sosial dan psikologis bagi keluarga yang terdampak sangat penting untuk meminimalisir kerusakan lebih lanjut. Dengan upaya bersama, diharapkan fenomena ini dapat ditekan dan stabilitas rumah tangga dapat terjaga.
Ternyata selain judi online, pinjaman online juga memicu perceraian dalam rumah tangga. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan judi dan pinjaman online adalah paket lengkap untuk memperburuk kondisi rumah tangga. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2023, sepanjang 2022 terdapat 1.178 kasus perceraian yang diakibatkan judi. Adapun menurut data Badan Pusat Statistik sepanjang 2023, terdapat 1.572 kasus perceraian karena judi. Selain data dari Komnas Perempuan, Pengadilan Agama di berbagai daerah juga turut membeberkan fakta bahwa gugatan cerai dari istri kepada suaminya, dikarenakan pengaruh judi online.
Berawal di Bojonegoro dari total 971 pasutri yang mengajukan cerai, rata-rata berusia 20-30 tahun dan telah menjalani pernikahan selama 7-8 tahun. Kebanyakan, mereka baru dikaruniai satu anak dan belum memiliki rumah. Ada 179 perkara istri gugat cerai suami yang kecanduan judi online. Disusul oleh data di Lamongan sudah ada 114 perkara cerai gugat yang tercatat di Pengadilan Agama Lamongan. Alasan perceraian didominasi faktor ekonomi, yang salah satunya lantaran suami kecanduan judi online. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Lamongan, Mazir, mengungkapkan para istri yang mengajukan cerai gugat itu geram karena suaminya enggan bekerja dan hanya sibuk mencari peruntungan melalui judi online lewat handphone mereka. Kebanyakan, tambah Mazir, bukan keuntungan besar yang didapat oleh para suami ini, melainkan kebangkrutan sehingga istri pun marah dan berakhir dengan menggugat cerai suami.
Selain di Jawa Timur, dampak judi online dalam perceraian rumah tangga juga terjadi di Jawa Barat. Pengadilan Agama Cianjur mencatat ratusan pasangan bercerai gegara judi online. Bahkan, dalam salah satu perkaranya, suami menceraikan istrinya yang menghabiskan uang Rp 1 miliar diduga untuk judi online. Staf Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Cianjur Ahmad Rifani mengatakan, selama periode Januari hingga Juni 2024, tercatat 1.800 perkara gugatan perceraian. Ironisnya, dalam setiap 20 kali sidang yang dijalaninya setiap hari, terdapat 2 atau 3 kasus perceraian yang dipicu judi online.
Di zaman serba digital ini, media online semakin berkembang, untuk itu diharapkan semua orang khususnya suami yang menjadi pemimpin dalam keluarga dapat memilih dan memilah fitur media online yang baik untuk diri sendiri maupun keluarga.