Pengertian Alasan-alasan hukum perceraian dapat ditelusuri dari pengertian “alasan” dan kata “hukum” yang merupakan dua kata kuncinya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “alasan” berarti: 1. dasar; hakikat; asas; 2. dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sengketa) tuduhan dan sebagainya,
Read More
Recent Comments