“Sebelum ke Pengadilan Agama, Pahami Dulu Alasan-Alasan Sah Cerai Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)”

Pengertian
Alasan-alasan hukum perceraian dapat ditelusuri dari pengertian “alasan” dan kata “hukum” yang merupakan dua kata kuncinya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “alasan” berarti: 1. dasar; hakikat; asas; 2. dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sengketa) tuduhan dan sebagainya, 3. yang menjadi pendorong (untuk berbuat); 4. Yang membenarkan perlakuan tindak pidana dan menghilangkan kesalahan terdakwa.
Selanjutnya, kata “hukum” berarti peraturan perundangan yang merupakan sumber hukum formal perceraian, yaitu peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan (vide Pasal 1 UU No. 12, Tahun 2011). Selain itu, kata “hukum” dalam konteks ini diartikan dalam spektrum yang lebih luas, yaitu hukum Islam dan hukum adat.
Dengan memperhatikan arti kata “Alasan” dan “Hukum” sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat dibangun pengertian “alasan-alasan hukum perceraian”, yaitu alas atau dasar bukti (Keterangan) yang digunakan untuk menguatkan tuduhan dan atau gugatan atau permohonan dalam suatu sengketa atau perkara perceraian yang telah ditetapkan dalam hukum nasional, yaitu peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam PP No. 9 tahun 1975, hukum Islam kemudian telah dipositivisasi dalam Kompilasi Hukum Islam, dan hukum adat.
Urgensi Alasan-alasan Hukum Perceraian
Di mata hukum, perceraian tentu tidak dapat terjadi begitu saja. Artinya, harus ada alasan yang dibenarkan oleh hukum untuk melakukan suatu perceraian. Itu sangat mendasar, terutama bagi pangadilan yang notabene berwenang memutuskan, apakah suatu perceraian layak atau tidak untuk dilaksanakan. Termasuk segala keputusan yang menyangkut konsekuensi terjadinya perceraian, juga sangat ditentukan oleh alasan melakukan perceraian.
Dalam PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974, tepatnya Pasal 19 dijelaskan bahwa perceraian boleh dilakukan bila terdapat sejumlah alasan penting yang mendasarinya. Jika bukan demikian maka pengadilan tidak akan mengambil langkah bercerai sebagai solusi atas gugatan perceraian yang diajukan seseorang penggugat.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa semua putusan pengadilan harus memuat alsan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan-alasan atau argumentasi itu dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban hakim terhadap putusannya kepada masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum, sehingga mempunyai nilai objektif. Karena adanya alasan-alasan itulah, maka putusan mempunyai wibawa dan bukan karena hakim tertentu menjatuhkannya.
Jadi, alasan-alasan hukum perceraian yang diajukan oleh suami atau istri dan kemudian terbukti setelah diperiksa dan diadili oleh hakim dalam suatu persidangan di pengadilan, maka alasan-alasan hukum perceraian yang telah terbukti dapat menjadi alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk memutus sengketa atau perkara perceraiannya.
Macam-Macam Alasan Hukum Perceraian
Perceraian harus disertai dengan alasan-alasan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 :
- Alasan Perceraian Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 39 Ayat (2):
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan sejenisnya yang sulit disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
- Salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
- Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit yang menghambat kewajibannya.
- Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa harapan rukun kembali.
- Alasan Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116:
- Salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Dijatuhi hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
- Mengalami cacat badan atau penyakit yang menghambat kewajibannya sebagai suami atau istri.
- Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
- Suami melanggar taklik talak.
- Salah satu pihak berpindah agama (murtad) yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Perceraian boleh dilakukan dengan satu alasan hukum saja diantara beberapa alasan hukum yang ditentukan dalam Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975. Jadi secara yurudis, alasan-alasan hukum perceraian tersebut bersifat alternatif, dalam arti suami atau istri dapat mengajukan tuntutan perceraian cukup dengan satu alasan hukum saja. Selain itu, juga bersifat enumerative, dalam arti penafsiran, penjabaran dan penerapan hukum secara lebih konkret tentang masing-masing alasan hukum perceraian merupakan wewenang hakim di pengadilan.
Kesimpulan
Alasan-alasan hukum perceraian merupakan dasar penting yang harus dibuktikan oleh pihak yang mengajukan gugatan cerai di pengadilan. Baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975, maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah memberikan Batasan dan ketentuan mengenai alasan-alasan sah yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan perceraian. Tujuan utama penetapan alasan ini adalah untuk menjaga ketertiban memberikan kepastian hukum, serta memastikan bahwa proses perceraian tidak dilakukan tanpa landasan yang kuat.
Dengan demikian, setiap permohonan atau gugatan perceraian harus memnuhi unsur pembuktian terkait alasan yang diajukan. Hakim kemudian menilai dan mempertimbangkan alasan tersebut dalam putusannya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para pihak dan masyarakat. Apabila alasan-alasan hukum terbukti, maka alasan tersebut dapat menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan perceraian.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa