Legalitas Nikah Siri di Mata Hukum & Agama
Nikah siri merupakan salah satu fenomena yang banyak dijumpai dalam masyarakat Indonesia, terutama di kalangan tertentu yang memiliki alasan sosial, budaya, maupun pribadi. Istilah nikah siri secara umum merujuk pada pernikahan yang dilangsungkan sesuai syariat agama—khususnya dalam Islam—namun tidak dicatatkan secara resmi pada lembaga negara, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Muslim. Walaupun secara agama pernikahan ini dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, secara hukum negara keberadaan nikah siri menimbulkan berbagai persoalan yuridis, administratif, dan sosial.
Dalam beberapa tahun terakhir, praktik nikah siri kembali menjadi sorotan publik, terlebih karena sejumlah kasus melibatkan tokoh masyarakat dan kalangan artis. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya legalitas nikah siri dalam pandangan hukum positif Indonesia dan apa implikasinya terhadap hak serta kewajiban para pihak, terutama perempuan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Selain itu, dalam perspektif agama, nikah siri juga memunculkan perdebatan terkait urgensi pencatatan nikah dan tujuan syariat dalam menjaga kemaslahatan keluarga.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai legalitas nikah siri perlu dilakukan secara komprehensif dengan mengkaji aspek hukum negara, hukum agama, hingga dampak sosial yang ditimbulkannya. Artikel ini berupaya menguraikan kedudukan nikah siri dalam kedua perspektif tersebut dengan menyertakan contoh kasus yang terjadi di kalangan publik figur, sehingga dapat memberikan gambaran nyata mengenai kompleksitas permasalahan yang dihadapi.
Perspektif Agama Islam
Menurut bahasa berasal dari bahasa Arab “sirrun” yang berarti rahasia, tersembunyi, atau diam, kebalikan dari “alaniyyah” (terang-terangan). menurut hukum Islam, nikah siri sah secara agama jika memenuhi rukun dan syarat pernikahan (wali, mempelai pria-wanita, ijab qabul, 2 saksi) dan tidak ada penghalang syar’i, namun tidak sah secara hukum negara karena tidak tercatat di KUA, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi istri dan anak dalam hal hak hukum, waris, dan administrasi (akta lahir, status). Pencatatan hukum melalui isbat nikah di Pengadilan Agama sangat disarankan untuk melindungi hak semua pihak dan mengesahkan secara hukum negara.
Syarat Nikah Siri yang Sah Secara Agama:
- Rukun Nikah: Adanya wali nikah (wali yang sah), calon mempelai pria & wanita, ijab qabul, dan 2 saksi laki-laki muslim yang adil, Mahar.
- Mempelai: Beragama Islam, bukan mahram, tidak sedang dalam ihram, dan wanita yang dinikahi bukan wanita bersuami.
- Mahar: Diberikan mas kawin sesuai kemampuan.
Artinya jika rukun dan syarat nikahnya terpenuhi menurut para ulama maka pernikahan itu sah. akan tetapi menurut negara tidak diakui.
Prespektif Hukum Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan harus dicatatkan agar memiliki kekuatan hukum. Nikah siri tidak memenuhi unsur pencatatan, sehingga negara tidak mengakuinya sebagai perkawinan yang sah, diatur juga didalam KHI Pasal 6 ayat (2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Alasan Nikah Siri Tidak Sah Secara Hukum Negara:
- Bertentangan dengan UU Perkawinan: Pasal 2 ayat (1) & (2) UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan pernikahan sah jika dilakukan menurut agama dan dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tidak Ada Bukti Hukum: Tanpa pencatatan, tidak ada buku nikah resmi, sehingga pernikahan tidak diakui negara.
Dampak Hukum Dari Pernikahan Siri
Tidak adanya pencatatan menyebabkan sejumlah kerugian hukum:
- Istri tidak memiliki perlindungan hukum
Tidak dapat menuntut hak nafkah, harta bersama (gono-gini), maupun perlindungan dari kekerasan rumah tangga dalam ranah UU PKDRT karena hubungan perkawinan tidak terdeteksi negara. - Anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu
Sesuai Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak tetap dapat menuntut pengakuan ayah biologis, tetapi prosesnya tidak sesederhana anak dari perkawinan yang tercatat. - Tidak ada status hukum bagi pasangan suami-istri
Tidak berhak mengurus administrasi seperti Kartu Keluarga, BPJS keluarga, warisan istri/ suami, atau fasilitas negara lain. - Sulit mengurus perceraian
Pasangan harus mengajukan Isbat Nikah di pengadilan agama agar perkawinan siri bisa disahkan sebelum bercerai secara resmi.
Upaya Hukum Nikah Siri
Upaya hukum utama untuk nikah siri di Indonesia adalah melalui Itsbat Nikah di Pengadilan Agama untuk mendapatkan pengakuan hukum negara, karena nikah siri sah secara agama (jika memenuhi syarat agama) namun tidak sah secara hukum positif Indonesia. Jika tidak diitsbatkan, pasangan nikah siri tidak mendapat perlindungan hukum, hak waris, dan berpotensi terkena pidana (Pasal 279 KUHP/Pasal 411 UU 1/2023) jika salah satu pihak sudah bersuami/beristri, sementara anaknya akan menjadi anak dari ibu saja.
Daftar Pustaka
Abidin, Zainal. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016.
Departemen Agama RI. Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 1991.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2010.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan beserta perubahan-perubahannya.
