Apakah Ahli Waris yang Murtad Tetap Mendapat Bagian Harta Waris ?

Dalam hukum waris Islam, pembagian harta peninggalan pada dasarnya telah diatur secara rinci melalui sistem faraidh. Namun, dalam praktik kehidupan modern, sering muncul kondisi-kondisi tertentu yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam pembagian waris klasik. Di sinilah konsep wasiat wajibah hadir sebagai solusi hukum untuk menjembatani keadilan dan kemaslahatan. Di Indonesia, wasiat wajibah bukan hanya konsep teoritis, tetapi telah diakui dan diterapkan dalam sistem hukum melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta berbagai putusan pengadilan agama. Wasiat wajibah adalah pemberian harta dari pewaris kepada pihak tertentu yang secara hukum tidak mendapatkan bagian warisan, namun karena alasan keadilan dan kemaslahatan, negara mewajibkan pemberian tersebut. Berbeda dengan wasiat biasa yang bersifat sukarela, wasiat wajibah bersifat dipaksakan oleh hukum, meskipun pewaris tidak pernah menyatakannya semasa hidup.
Kita tahu bahwa dalam Hukum Islam yang menjadi penghalang seseorang pewaris mendapatkan hak warisnya ialah jika pewaris murtad atau keluar dari agama Islam, jika kita melihat seiring dengan perkembangan zaman dan banyak sekali perubahan-perubahan hukum yang ada di Indonesia mengalami beberapa transisi yang kemudian dijadikan patokan untuk beberapa contoh kasus, dalam hal ini mengenai pewaris yang memang dalam hukum Islam pewaris ini tidak mendapat bagian dengan adanya perubahan hukum maka pewaris yang murtad yang awalnya tidak mendapat bagian maka berubah mendapatkan warisan yaitu melalui wasiat wajibah yang dimana besarannya tidak melebihi 1/3 bagian. yang dimana selaras dengan adanya yurisprudensi melalui putusan MA Nomor 1/Yur/Ag/2018 menetapkan bahwa waasiat wajibah dapat diberikan kepada ahli waris non-muslim. dan putusan ini memperluas cakupan pasal 209 KHI yang sebelumnya hanya mengatur untuk anak angkat/orang tua angkat dan menegaskan bahwa untuk ahli waris yang murtad tetap mendapatkan bagian yaitu sebesar 1/3 bagian.
Wasiat wajibah merupakan inovasi penting dalam hukum Islam di Indonesia yang mengedepankan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap pihak yang secara moral berhak. Keberadaannya menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip dasarnya.