Jangan Asal Sah! Ini Konsekuensi Hukum Menikahi Perempuan Belum Genap 19 Tahun

Pendahuluan

Menikahi seorang perempuan yang masih di bawah umur bukan hanya persoalan hubungan pribadi atau persetujuan keluarga. Dalam hukum Indonesia, perkawinan anak berkaitan dengan batas usia perkawinan, perlindungan anak, hak atas pendidikan, kesehatan, serta pencegahan kekerasan dan pemaksaan.

Artikel ini menggunakan istilah perkawinan anak untuk menjelaskan perkawinan yang melibatkan seseorang yang belum mencapai usia dewasa menurut ketentuan perlindungan anak. Sementara itu, dalam hukum perkawinan, batas minimal untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Batas usia perkawinan

Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila calon suami dan calon istri telah mencapai usia 19 tahun. Ketentuan ini menyamakan batas usia minimal bagi laki-laki dan perempuan.

Artinya, apabila seorang gadis belum berusia 19 tahun, perkawinan tidak dapat langsung dilangsungkan melalui Kantor Urusan Agama atau kantor pencatatan perkawinan tanpa adanya penetapan dispensasi dari pengadilan.

Selain batas usia tersebut, calon mempelai yang belum berusia 21 tahun pada umumnya juga memerlukan izin orang tua atau wali sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan. Namun, izin orang tua tidak menggantikan syarat usia minimal 19 tahun dan tidak dengan sendirinya membuat perkawinan anak menjadi sah untuk dicatatkan.

Dispensasi kawin

Undang-Undang Perkawinan memberikan kemungkinan bagi orang tua untuk mengajukan dispensasi apabila calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun. Permohonan tersebut harus diajukan kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung yang memadai.

Dispensasi kawin bukan hak otomatis dan bukan prosedur untuk menghindari batas usia. Pengadilan harus menilai beberapa hal, antara lain:

  • Kepentingan terbaik bagi anak.
  • Persetujuan anak yang bebas dari tekanan.
  • Kondisi psikologis dan kesehatan anak.
  • Keberlanjutan pendidikan anak.
  • Kesiapan calon pasangan secara mental dan ekonomi.
  • Ada atau tidaknya paksaan, kekerasan, eksploitasi, atau manipulasi.
  • Kemampuan calon pasangan untuk memberikan perlindungan dan pengasuhan.

Dalam pemeriksaan perkara dispensasi, hakim tidak semata-mata menilai keinginan calon suami atau keluarga. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa keputusan tersebut tidak membahayakan masa depan dan keselamatan anak. Mahkamah Agung menempatkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan penting dalam perkara dispensasi kawin.

Perbedaan usia 19 tahun dan 18 tahun

Perlu dibedakan antara batas usia perkawinan dan definisi anak. Undang-Undang Perlindungan Anak pada dasarnya memberikan perlindungan kepada seseorang yang belum berusia 18 tahun. Oleh karena itu, seorang perempuan berusia 18 tahun masih termasuk anak untuk tujuan perlindungan tertentu, meskipun ia hanya berjarak satu tahun dari batas minimal perkawinan.

Keadaan tersebut tidak boleh digunakan untuk menganggap bahwa anak telah siap menjalani seluruh konsekuensi perkawinan. Status perkawinan tidak menghapus kebutuhan untuk melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, pemaksaan, dan tindakan seksual yang melanggar hukum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur pencegahan serta penanganan kekerasan seksual, termasuk perlindungan dan pemulihan korban. Karena itu, setiap hubungan atau rencana perkawinan yang disertai ancaman, tekanan, tipu daya, atau eksploitasi harus dipandang secara serius dari perspektif hukum pidana, bukan hanya hukum keluarga.

Risiko hukum

Seseorang yang hendak menikahi gadis di bawah umur perlu memahami bahwa beberapa tindakan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, khususnya apabila terdapat unsur:

  • Pemaksaan perkawinan.
  • Ancaman atau kekerasan terhadap anak.
  • Penipuan mengenai usia atau identitas.
  • Pemalsuan dokumen kependudukan.
  • Eksploitasi seksual atau ekonomi.
  • Membawa anak pergi dari orang tua atau walinya secara melawan hukum.
  • Hubungan seksual yang melibatkan anak dan memenuhi unsur tindak pidana.

Pernikahan siri juga bukan solusi hukum. Pernikahan yang tidak tercatat dapat menyulitkan pembuktian status perkawinan, perlindungan hak istri, pencatatan kelahiran anak, pembagian harta, serta akses terhadap layanan administrasi dan hukum.

Selain itu, apabila perkawinan dilakukan tanpa prosedur yang benar, pihak yang lebih dewasa dapat menghadapi pemeriksaan hukum apabila terdapat laporan mengenai kekerasan, pemaksaan, eksploitasi, atau pelanggaran hak anak. Penilaian pidana bergantung pada usia korban, fakta kejadian, hubungan para pihak, serta unsur pasal yang terpenuhi.

Dampak hukum dan sosial bagi anak

Perkawinan anak dapat menyebabkan berbagai kerugian jangka panjang, seperti:

  • Terhentinya pendidikan.
  • Ketergantungan ekonomi.
  • Kesiapan mental yang belum memadai.
  • Risiko kekerasan dalam rumah tangga.
  • Risiko kesehatan akibat kehamilan pada usia terlalu muda.
  • Konflik pengasuhan dan ketidakstabilan rumah tangga.
  • Berkurangnya kesempatan anak untuk mengembangkan diri.

Peraturan mengenai pencegahan perkawinan anak juga menekankan perlindungan terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang, mencegah putus sekolah, mengurangi kekerasan, serta menjaga kesehatan ibu dan bayi.

Langkah yang sesuai hukum

Apabila terdapat rencana perkawinan dengan gadis yang belum berusia 19 tahun, langkah yang sebaiknya dilakukan adalah:

  1. Menunda perkawinan sampai calon mempelai mencapai usia minimal menurut hukum.
  2. Tidak melakukan pemaksaan, ancaman, atau tekanan emosional.
  3. Tidak melakukan hubungan seksual dengan anak.
  4. Tidak memalsukan usia atau dokumen.
  5. Berkonsultasi dengan KUA, pengadilan agama, pengadilan negeri, dinas perlindungan perempuan dan anak, atau advokat.
  6. Jika benar-benar terdapat keadaan mendesak, mengajukan dispensasi melalui pengadilan sesuai prosedur.
  7. Memastikan anak tetap memperoleh pendidikan, pendampingan psikologis, dan perlindungan dari kekerasan.

Permohonan dispensasi sebaiknya tidak diajukan hanya karena alasan malu, desakan keluarga, perbedaan agama, tekanan sosial, atau keinginan mempertahankan hubungan. Pengadilan akan menilai keadaan konkret dan bukti yang diajukan.

Penutup

Secara hukum, menikahi seorang gadis yang belum berusia 19 tahun tidak dapat dilakukan secara langsung. Perkawinan hanya mungkin dilangsungkan apabila terdapat penetapan dispensasi dari pengadilan berdasarkan alasan yang sangat mendesak, bukti yang cukup, dan pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak.

Persetujuan gadis tersebut atau keluarganya saja tidak cukup untuk mengesampingkan perlindungan hukum. Tindakan yang paling aman adalah menunda perkawinan, menjaga keselamatan dan kehormatan anak, serta memastikan seluruh keputusan diambil tanpa paksaan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. https://peraturan.bpk.go.id/details/122740/uu-no-16-tahun-2019
  2. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/46128/16421134.pdf?sequence=1&isAllowed=y
  3. https://repository.ummat.ac.id/9040/1/COVER-BAB III.pdf
  4. https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/download/665/351/1361
  5. https://commoner-law.com/indonesia/family-law/usia-minimum-nikah
  6. https://www.mediajustitia.com/edukasi-hukum/mengetahui-batas-usia-untuk-menikah-berdasarkan-uu-perkawinan/
  7. https://maksigama.wisnuwardhana.ac.id/index.php/maksigama/article/view/135
  8. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37575/uu-no-17-tahun-2016
  9. https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022
  10. https://peraturan.bpk.go.id/Download/375178/Pergub Nomor 2 Tahun 2025.pdf
  11. https://peraturan.bpk.go.id/Download/358468/Perda Kabupaten Dompu Nomor 02 Tahun 2024.pdf
  12. https://peraturan.go.id/files/uu16-2019bt.pdf
  13. https://peraturan.bpk.go.id/Download/411867/Pergub No 29 Tahun 2025 – RAD TPB.pdf.pdf
  14. https://peraturan.bpk.go.id/Download/164284/PERDA 2021_2 PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK.pdf
  15. https://peraturan.bpk.go.id/Details/21877/perbup-kab-kulon-progo-no-9-tahun-2016
  16. https://peraturan.bpk.go.id/Download/59867/Perda 3 2012 ttg Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.pdf
  17. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/235556/
  18. https://peraturan.bpk.go.id/Download/35455/UU Nomor 5 Tahun 1990.pdf
  19. https://peraturan.bpk.go.id/Download/379641/permen-pppa-no-2-tahun-2025.pdf
  20. https://peraturan.bpk.go.id/Download/13541/MGLKAB 2.-PERLINDUNGAN-PEREMPUAN-DAN-ANAK-TERHADAP-TINDAK-KEKERASAN-DAN-DISKRIMINASI.pdf
  21. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/111788/Perda No. 3.pdf
  22. https://peraturan.bpk.go.id/Download/315438/PERDA 2023_3 Perlindungan Anak.pdf
  23. https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-7WNB
  24. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JMPPPKn/article/download/135/98/295
  25. https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-perkawinan-lt6823240abb61b/
  26. https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU1-1974Perkawinan.pdf
  27. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/51489/1/18103040114_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
  28. https://repository.radenfatah.ac.id/11140/3/4. BAB III.pdf
  29. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5231/1/BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Leave a Comment