Tren Pernikahan di KUA Menurut Hukum Negara dan Hukum Islam

Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) semakin sering dipilih oleh pasangan muda. Akad nikah di KUA dianggap lebih sederhana, hemat, tertib secara administratif, dan tetap dapat memenuhi ketentuan hukum Islam. Fenomena ini sempat menguat sejak pandemi karena pembatasan kegiatan, lalu berkembang menjadi pilihan gaya hidup bagi pasangan yang ingin memusatkan perhatian pada kehidupan setelah menikah.

Namun, tren menikah di KUA bukan sekadar persoalan biaya atau tempat akad. Pernikahan tersebut juga berkaitan dengan keabsahan akad menurut hukum Islam, pencatatan menurut hukum negara, serta perlindungan hak suami, istri, dan anak.

Mengapa Menikah di KUA Menjadi Tren?

Ada beberapa alasan yang mendorong pasangan memilih akad nikah di KUA:

  • Biaya lebih terjangkau dibandingkan resepsi besar.
  • Prosesi dianggap lebih sederhana dan tidak berlebihan.
  • Pasangan dapat menghindari tekanan sosial serta tuntutan pesta.
  • Akad berlangsung dalam suasana yang lebih tertib dan khidmat.
  • Dokumen perkawinan lebih mudah diproses secara resmi.
  • Pilihan ini sesuai dengan gaya hidup sebagian generasi muda yang mengutamakan efisiensi.

Di sejumlah wilayah, minat menikah di KUA juga terlihat meningkat di kalangan generasi Z. Sebagai contoh, laporan mengenai KUA Tebet menyebutkan adanya kenaikan proporsi akad di kantor pada 2026 dibandingkan periode sebelumnya. Namun, angka di satu KUA tidak dapat langsung dianggap sebagai gambaran seluruh Indonesia karena tren dapat berbeda-beda menurut wilayah dan periode.

Dengan demikian, istilah “tren menikah di KUA” sebaiknya dipahami sebagai perubahan preferensi sosial yang terlihat di sejumlah daerah, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh pasangan di Indonesia telah meninggalkan pesta pernikahan atau akad di luar kantor.

Kedudukan KUA Menurut Hukum Negara

KUA merupakan lembaga yang berperan dalam pelayanan dan pencatatan perkawinan bagi masyarakat Islam. Dalam aturan pencatatan perkawinan terbaru, prosesnya meliputi pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad, dan pencatatan nikah. Pendaftaran dapat dilakukan pada KUA kecamatan tempat akad dilaksanakan atau melalui sistem digital yang disediakan pemerintah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tetap menjadi dasar utama hukum perkawinan nasional. Undang-undang tersebut juga telah mengalami perubahan, termasuk mengenai batas minimal usia perkawinan yang disamakan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Pencatatan perkawinan penting karena memberikan bukti resmi bahwa perkawinan telah dilangsungkan. Akta nikah kemudian dapat digunakan untuk mengurus berbagai kepentingan hukum, seperti:

  • Kartu Keluarga dan perubahan status perkawinan.
  • Akta kelahiran anak.
  • Pengajuan hak nafkah.
  • Pembuktian hubungan hukum antara orang tua dan anak.
  • Pengurusan harta bersama.
  • Permohonan waris dan administrasi keluarga.
  • Perlindungan hukum apabila terjadi perceraian.

Pernikahan di KUA tidak berarti prosesnya bebas syarat. Calon pengantin tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Keabsahan Menurut Hukum Islam

Dalam hukum Islam, sahnya perkawinan ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat nikah. Secara umum, rukun nikah meliputi:

  • Calon suami.
  • Calon istri.
  • Wali nikah.
  • Dua orang saksi.
  • Ijab dan kabul.

Selain rukun tersebut, terdapat persyaratan lain, seperti adanya persetujuan calon mempelai, tidak adanya larangan perkawinan, serta terpenuhinya ketentuan mengenai wali dan saksi.

Kompilasi Hukum Islam menyebut perkawinan menurut hukum Islam sebagai akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya sebagai ibadah. Pencatatan di KUA tidak menggantikan rukun dan syarat nikah, tetapi memberikan kepastian serta perlindungan hukum dalam sistem negara.

Dengan demikian, pelaksanaan akad di KUA memiliki dua fungsi penting:

  1. Memastikan akad dilaksanakan sesuai ketentuan hukum Islam.
  2. Mencatat perkawinan agar diakui dan dapat dibuktikan menurut hukum negara.

Apakah Nikah di Luar KUA Tidak Sah?

Akad nikah dapat dilaksanakan di luar gedung KUA, misalnya di rumah, masjid, atau gedung pertemuan, sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan dicatat oleh pejabat yang berwenang. Jadi, yang menentukan bukan semata-mata lokasi akad, melainkan terpenuhinya rukun, syarat, prosedur, dan pencatatan perkawinan.

Peraturan mengenai biaya juga membedakan pelaksanaan akad di dalam dan di luar KUA. Akad yang dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja pada prinsipnya tidak dikenakan biaya pencatatan, sedangkan akad di luar KUA atau di luar jam kerja dapat dikenakan tarif resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, menikah di KUA bukan satu-satunya bentuk pernikahan yang sah. Akad di luar KUA juga dapat sah dan tercatat apabila calon pengantin mengikuti prosedur resmi serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Perbedaan Nikah di KUA dan Nikah Tidak Tercatat

Perlu dibedakan antara menikah di luar KUA tetapi tercatat dan menikah tanpa pencatatan.

Aspek Akad di KUA Akad di luar KUA tetapi tercatat Nikah tidak tercatat
Tempat Kantor KUA Rumah, masjid, atau tempat lain Dapat di mana saja
Akad Islam Harus memenuhi rukun dan syarat Harus memenuhi rukun dan syarat Harus memenuhi rukun dan syarat menurut pihak yang melangsungkan
Pencatatan Dilakukan oleh pejabat berwenang Tetap dilakukan oleh pejabat berwenang Tidak tercatat secara resmi
Bukti perkawinan Buku atau akta nikah Buku atau akta nikah Tidak memiliki akta nikah
Perlindungan hukum Lebih jelas Lebih jelas Berpotensi menimbulkan kesulitan pembuktian

 

Pernikahan yang tidak tercatat dapat menyulitkan istri dan anak ketika harus membuktikan hubungan hukum, menuntut nafkah, mengurus dokumen kependudukan, atau menyelesaikan harta dan warisan.

Tantangan dari Tren Pernikahan Sederhana

Tren menikah di KUA memiliki banyak manfaat, tetapi kesederhanaan prosesi tidak boleh membuat pasangan mengabaikan persiapan perkawinan. Pernikahan tetap melahirkan tanggung jawab hukum dan agama yang panjang.

Calon pasangan sebaiknya membicarakan terlebih dahulu:

  • Kewajiban nafkah dan pengelolaan keuangan.
  • Tempat tinggal setelah menikah.
  • Rencana memiliki anak.
  • Pembagian pekerjaan rumah tangga.
  • Hubungan dengan keluarga besar.
  • Kepemilikan dan pengelolaan harta.
  • Cara menyelesaikan konflik.
  • Perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga.

Menikah di KUA dapat dilakukan secara sederhana, tetapi komitmen dalam perkawinan tidak boleh diperlakukan secara sederhana. Pencatatan hanyalah salah satu tahap; keberlanjutan rumah tangga tetap membutuhkan kesiapan mental, ekonomi, sosial, dan spiritual.

Kesimpulan

Tren pernikahan di KUA menunjukkan bahwa sebagian pasangan mulai memilih prosesi yang lebih sederhana, efisien, dan fokus pada substansi perkawinan. Dari sudut hukum Islam, akad di KUA dapat memenuhi ketentuan rukun dan syarat nikah apabila seluruh persyaratan terpenuhi.

Dari sudut hukum negara, KUA berperan penting dalam pemeriksaan dan pencatatan perkawinan. Karena itu, menikah di KUA bukan hanya pilihan praktis, tetapi juga langkah untuk memperoleh kepastian status hukum dan perlindungan bagi pasangan serta anak.

Pada akhirnya, yang paling penting bukan apakah pernikahan dilaksanakan secara mewah atau sederhana, melainkan apakah akadnya sah, tercatat, dilakukan atas persetujuan para pihak, dan dijalankan dengan tanggung jawab sesuai hukum Islam dan hukum Indonesia.

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. https://www.tempo.co/info-tempo/tren-nikah-di-kua-menag-layanan-sudah-berubah-218502
  2. https://www.tempo.co/sains/kenapa-nikah-di-kua-jadi-tren-ini-penjelasan-dosen-fakultas-agama-islam-um-surabaya-221888
  3. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260720180923-4-752339/bukan-pelit-terungkap-ini-alasan-gen-z-pilih-nikah-di-kua
  4. https://peraturan.bpk.go.id/Details/321787/peraturan-menag-no-30-tahun-2024
  5. https://peraturan.bpk.go.id/Details/313022/peraturan-menag-no-22-tahun-2024
  6. https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974
  7. https://peraturan.bpk.go.id/details/122740/uu-no-16-tahun-2019
  8. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/kaidah-kaidah-fiqhiyyah-tentang-pencatatan-perkawinan-di-kua-dan-perceraian-di-pengadilan-agama-oleh-rasyid-rizani-shi-mhi-245
  9. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20250617153504-33-641737/lagi-tren-anak-muda-nikah-di-kua-berapa-biayanya
  10. https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/download/6614/3444/22014
  11. http://repository.iainkudus.ac.id/5053/4/04. BAB I.pdf
  12. http://digilib.uinsa.ac.id/36227/2/Armoudyas Pratiwi_C91215106.pdf
  13. https://jurnalbimasislam.kemenag.go.id/jbi/article/download/198/127
  14. https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/download/409/281/1600
  15. https://peraturan.bpk.go.id/Download/36382/UU Nomor 1 Tahun 1974.pdf

Leave a Comment