Sumpah Li’an: Jalur Hukum Bagi Suami untuk Menolak Nasab Anak

Sumpah Li’an merupakan salah satu mekanisme hukum Islam yang diatur secara khusus untuk menyelesaikan kemelut rumah tangga ketika seorang suami menuduh istrinya berzina namun tidak mampu mendatangkan empat orang saksi, sekaligus menolak nasab anak yang dilahirkan oleh sang istri. Ketentuan mengenai hal ini ditegaskan dalam Pasal 126 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa li’an terjadi karena suami menuduh istrinya berbuat zina dan/atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari istrinya, sedangkan istri menolak tuduhan dan/atau pengingkaran tersebut. Secara etimologi, kata li’an berasal dari kata al-la’nah yang berarti laknat, karena di dalam prosesi sumpah tersebut, kedua belah pihak—baik suami maupun istri—saling melaknat diri masing-masing apabila keterangan yang mereka sampaikan adalah sebuah kebohongan. Dalam kerangka hukum positif di Indonesia, lembaga hukum ini diposisikan sebagai jalan darurat atau pengecualian yang sangat ketat ketika bukti-bukti empiris seperti saksi mata tidak dapat terpenuhi, guna menghindari fitnah yang lebih besar serta menjaga kehormatan martabat keluarga dari kecurigaan perselingkuhan yang berujung pada keraguan garis keturunan.
Prosedur pelaksanaan Sumpah Li’an tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan wajib melalui persidangan di Pengadilan Agama agar memiliki keabsahan hukum yang mengikat. Berdasarkan ketentuan fikih, Pasal 127 KHI, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, suami harus bersumpah sebanyak empat kali dengan menyebut nama Allah bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya, yang kemudian diikuti oleh sumpah kelima dengan kalimat bahwa laknat Allah akan menimpanya jika ia berdusta. Sebaliknya, sang istri berhak menolak tuduhan tersebut dan membela diri dengan melakukan hal yang serupa, yakni bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa suaminya adalah pendusta, serta sumpah kelima bahwa murka Allah akan jatuh kepadanya jika tuduhan suaminya terbukti benar. Jika sang istri memilih untuk bersumpah menolak li’an tersebut, maka prosesi hukum ini berkonsekuensi pada putusnya ikatan perkawinan secara abadi di antara keduanya dan pencabutan status nasab anak dari sang suami.
Dampak hukum yang paling fundamental dari sahnya Sumpah Li’an diatur secara tegas dalam Pasal 125 KHI yang menyebutkan bahwa li’an menyebabkan putusnya perkawinan antara suami istri untuk selama-lamanya. Selain itu, berdasarkan Pasal 162 KHI, ditegaskan bahwa bilamana li’an terjadi, maka perkawinan akan putus selamanya, anak yang dikandung atau dilahirkan dinasabkan hanya kepada ibunya, serta suami terbebas dari kewajiban memberikan nafkah. Konsekuensi ini juga diperkuat oleh Pasal 43 ayat (1) KHI yang melarang suami untuk merujuk atau melangsungkan kembali perkawinan dengan bekas istrinya yang telah dili’an. Hukum Islam dan positif menetapkan bahwa anak tersebut secara otomatis hanya memiliki hubungan nasab dan perwalian kepada pihak ibu serta keluarga ibunya. Meskipun demikian, para praktisi hukum Islam memandang Li’an sebagai pintu darurat yang sangat dibatasi penerapannya, sehingga proses persidangan di pengadilan selalu diupayakan melalui nasihat mendalam demi mencegah terjadinya pemutusan hubungan kekeluargaan yang berdampak psikologis mendalam bagi anak serta keutuhan institusi perkawinan.