Jasa Non Litigasi
Pengacara Keluarga memberikan Jasa pembuatan perjanjian perkawinan, yang mana terdapat dua waktu perjanjian perkawinan :
- Perjanjian Pra Nikah (prenuptial agreement) yaitu perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum menikah;
- Perjanjian Pasca Nikah (postnuptial agreement) yaitu perjanjian perkawinan yang dibuat setelah menikah.
Mengenai informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi admin kami dengan menekan tombol berikut ini
Perjanjian yang hanya bisa dibuat setelah dinyatakan sah bercerai dengan adanya putusan perceraian serta akta perceraian. Perjanjian ini bisa dibuat ketika suami dan isteri yang telah bercerai bersepakat untuk membuat perjanjian pembagian harta gono gini tanpa adanya tekanan dari pinak manapun.
Untuk syarat serta ketentuan yang harus dipenuhi :
- KTP mantan isteri dan mantan suami;
- NPWP;
- Kartu Keluarga (KK);
- Putusan Cerai;
- Akta Cerai;
Data asset bergerak atau tidak bergerak yang akan dibagi.
Memberikan pelayanan kepada klien dalam mewakili lagalisasi putusan dan akta perceraian, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi klien sebagai berikut :
- Surat Kuasa dari klien ke pengacara;
- KTP Pemohon;
- Putusan Cerai Asli;
- Akta Cerai Asli.
Jangan ragu untuk bertanya seputar konsultasi hukum dan layanan jasa pengacara kami

Afif kurnia S.H
Chief Customer Officer
Frequently Ask Question
Jika suami tidak menghadiri sidang perceraian, proses perceraian tetap dapat dilanjutkan, bahkan dapat diputuskan dengan putusan verstek. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim meskipun pihak tergugat (suami) tidak hadir dan tidak diwakili oleh kuasa hukum
Anda perlu mengurus duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Disdukcapil, tergantung agama Anda. Setelah mendapatkan duplikat, Anda dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama atau pengadilan negeri.
Pada mumnya, jarak antara satu sidang dengan sidang lainnya dalam perkara perceraian berlangsung selama 1 (satu) hingga 2 (dua) bulan lamanya. Namun, untuk proses keseluruhannya sendiri, proses sidang cerai memakan waktu hingga 6 (enam) bulan lamanya
Dalam hukum perdata, istri siri tidak berhak mendapatkan harta warisan dari suaminya karena tidak dianggap sebagai istri sah secara hukum. Pernikahan siri, meski sah secara agama, tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatatkan secara resmi.
Jika suami/istri pergi dan tidak diketahui tempat tinggalnya, Anda bisa mengajukan perceraian secara ghaib (tanpa kehadiran tergugat). Prosedur ini berlaku jika suami/istri tidak diketahui alamatnya minimal selama 2 tahun.
Menurut hukum waris Islam, seorang anak yang berpindah agama tidak lagi berhak mendapatkan warisan dari orang tua atau keluarga yang beragama Islam. Hal ini karena syarat menjadi ahli waris dalam Islam adalah beragama Islam pada saat meninggalnya pewaris
Hak asuh anak setelah perceraian, dalam konteks hukum Islam, umumnya jatuh pada ibu, terutama bagi anak yang belum mumayyiz (belum mencapai usia baligh atau sekitar 12 tahun). Namun, hak asuh dapat beralih kepada ayah jika ibu tidak memenuhi kriteria atau tidak mampu mengasuh anak dengan baik.