Hak Asuh Anak Pasca Bercerai
Suatu perceraian bukan berarti akan langsung menyelesaikan permasalahan akan tetapi akan muncul permasalahan-permasalahan yang baru bagi pasangan yang sudah memiliki anak yaitu permasalahan hak asuh anak, sebenarnya hak asuh anak baik yang beragama islam maupun non islam akan jatuh ke tangan ibunya, bagi pasanga yang beragama islam hak asuh anak diatur dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi dalam hal terjadinya perceraian:
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya
- Biaya pemeliharaanya di tanggung oleh ayahnya
Pasal diatas menunjukan bahwa jika orang tua malakukan perceraian ketika anak masih berumur dibawah 12 tahun maka ibu akan otomatis mendapatkan hak asuh anak tersebut dan segala biaya hidup sang anak menjadi kewajiban seorang ayah sampai sang anak dewasa atau sudah menikah, pembiayaan sang anak ini sesuai dengan kemampuan sang ayah.
Sementara itu, untuk yang Bergama non islam dasar hukumnya merujuk pada putusan yang terdahulu
- Putusan mahkamah agung RI NO.126 k/Pdt 2001 tanggal 28 agustus 2003
“ bila terjadi perceraian, anak yang masih dibawah umur pemeliharaanya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab kepada si anak yaitu ibu”
- Putusan Mahkamah Agung RI NO.102 k/Sip/1973 tanggal 24 april 1975
“ berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, Patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriteria, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya”
Berdasarkan bunyi ketentuan yuriprudensi tersebut , maka sangat jelas bahwa apabila terjadi suatu perceraian dan dalam pernikahannya itu dikaruniai anak maka hak asuh terhadap anak yang masih dibawah umur 21 tahun biasanya akan langsung jatuh ketangan ibunya.akan tetpai seorang ayah juga bias mendapatkan hak asuh anak, denngan cara pihak sang ayah mengajukan dan meyakinkan majelis hakim bahwa ayah lebih berhak menjadi pengasuh atau orang tua tunggal yang baik untuk perkembangan anak dari pada ibumya, berikut beberapa alasan yang bisa membuat seorang ibu kehilangan hak asuh anak:
- Seorang ibu dalam keadaan tidak waras/gila
- Seorang ibu sering mabuk-mabukan dan keluar malam
- Seorang ibu yang mengkonsumsi obat-obatan terlarang
- Seorang ibu sering melakukan kekerasan
- Seorang ibu yang melakukan perselingkuhan / zina
Alasan-alasan diatas tersebut harus dibuktikan kepada majelis hakim karena pada dasarnya majelis hakimlah yang akan menilai dan memutus hak asuh anak tersebut.