Pentingkah Perjanjian Pra Nikah Dalam Memulai Rumah Tangga?

Perjanjian Pra Nikah masih dianggap remeh oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama dalam hal memulai rumah tangga tentu kebanyakan dari mereka hanya sebatas mengetahui kewajiban seorang suami yang memberi nafkah istri baik lahir maupun batin, begitu juga hak istri yang berhak mendapat penghidupan layak dari suami selama berumah tangga. Perjanjian pra nikah memang tidak diwajibkan kepada setiap pasangan yang memulai rumah tangga, namun pernahkah berpikir bahwa kesepakatan atau perjanjian sebelum memulai rumah tangga itu juga penting? Seperti contoh perjanjian pra nikah yang sudah diatur dalam KUH Perdata dan UU Perkawinan.

Dalam UU Perkawinan Pasal 29 ayat (1), penjelasan perjanjian pra nikah dibuat secara tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kemudian perjanjian pra nikah tersebut disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Yang dimaksud dibuat secara tertulis yaitu dibuat dalam bentuk akta otentik di Notaris, seperti halnya perjanjian pada umumnya. Setelah membuat perjanjian pra nikah di Notaris pun juga perlu didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil atau KUA. KUH Perdata juga memuat tentang perjanjian pra nikah pada Pasal 139 KUH Perdata bahwa para calon suami istri mengenai harta bersama dapat menyimpang dari peraturan Undang-Undang, asal tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, serta ketentuan lain yang berlaku. Selanjutnya dalam Pasal 140 KUH Perdata menyatakan perjanjian perkawinan tidak boleh mengurangi hak-hak suami baik sebagai ayah maupun kepala rumah tangga serta hak lainnya yang diatur dalam Undang-Undang.

Ternyata dalam KUH Perdata juga menyebutkan yang tidak boleh dimuat dalam isi perjanjian pra nikah, seperti Pasal 141 KUH Perdata yang menyatakan bahwa calon suami istri tidak boleh melepaskan hak atas warisan keturunan mereka pun tidak boleh mengatur warisan tersebut. Pasal 143 KUH Perdata pun melarang perjanjian pra nikah seorang calon suami istri yang menggunakan kata-kata sepintas menyatakan perkawinan mereka akan diatur menggunakan Undang-Undang luar negeri dan beberapa aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Apabila perjanjian pra nikah telah dimuat dalam pembukuan aturan yang berlaku di Indonesia, maka sudah bukan lagi menjadi hal yang baru ketika memulai kehidupan rumah tangga. Isi dari perjanjian pra nikah sendiri dapat memuat tentang pemisahan harta benda termasuk hutang maupun alokasi pendapatan, juga tanggung jawab terhadap anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan, kewajiban dan hak pasangan, maupun tentang poligami dan perselingkuhan. Lantas apa pentingnya dalam pembuatan perjanjian pra nikah? Mengingat perjanjian pra nikah merupakan opsi sehingga bukan kewajiban setiap pasangan yang akan memulai kehidupan rumah tangga. Sebenarnya, perjanjian pra nikah merupakan kesepakatan apabila terjadi perceraian atau kematian salah satu pihak dalam rumah tangga yang akan dimulai kelak. Dalam situs sosial media banyak yang mengungkapkan aspek penting dalam pembuatan perjanjian pra nikah? Apa saja aspek penting tersebut? Berdasarkan jurnal yang ditulis oleh Haedah Faradz berjudul “Tujuan dan Manfaat Perjanjian Perkawinan”, dijelaskan oleh Mike Rini bahwa ada 4 hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan perjanjian pra nikah, diantaranya:

  1. Keterbukaan, dimana kedua pihak transparan terhadap kondisi keuangan termasuk harta dan utang bawaan masing-masing. Tujuannya agar tidak ada pihak yang merasa atau dirugikan dalam rumah tangganya kelak;
  2. Kerelaan, dimana kedua pihak wajib rela dalam arti menyetujui semua isi dari perjanjian pra nikah yang dibuat bersama dan ditandatangani tanpa ada paksaan;
  3. Bantuan pihak objektif, dimana kedua pihak perlu meminta bantuan kepada pihak yang berwenang sehingga dapat menjaga objektivitas dari isi perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak dan bersifat adil;
  4. Dibuat oleh Notaris, dimana perjanjian pra nikah dibuatkan akta otentik oleh Notaris, karena perlu didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil atau KUA sehingga sah dan berkekuatan hukum seperti perjanjian pada umumnya.

Nah, dari yang telah diuraikan dapat diketahui bahwa perjanjian pra nikah memang bukanlah kewajiban dari setiap pasangan yang akan memulai rumah tangga, namun dari perjanjian pra nikah tersebut ada pentingnya juga bagi kedua pihak baik calon suami maupun calon istri.

Apabila dikaitkan dengan drama serial Indonesia yang berjudul “Layangan Putus” sebenarnya mengingatkan kita akan pentingnya perjanjian pra nikah dibuat. Dalam drama serial tersebut mengisahkan perselingkuhan dalam rumah tangga berujung perceraian. Dimana sang istri digambarkan sangat pusing dan kelelahan karena harus memperjuangkan cinta suaminya demi keutuhan rumah tangganya, belum lagi ditambah memikirkan hak asuh putrinya. Istri yang pernah menjadi dokter muda tersebut lebih memilih meninggalkan pekerjaannya dan fokus mengurus rumah tangganya. Drama serial tersebut mengajarkan bahwa rumah tangga yang awalnya harmonis dengan kondisi finansial yang sangat cukup pun tidak menjamin langgengnya ikatan perkawinan. Seandainya dalam kisah tersebut pasangan suami istri telah membuat perjanjian pra nikah, maka tidak akan sedrama itu dalam perceraiannya.

2 Thoughts to “Pentingkah Perjanjian Pra Nikah Dalam Memulai Rumah Tangga?”

  1. Posting yang bagus, saya telah membagikannya dengan teman-teman saya.

    1. Terima kasih, semoga postingan kami dapat membantu.

Leave a Comment