Mengumbar Aib Pasangan di Sosmed, Termasuk Perbuatan Pencemaran Nama Baik

Kehidupan rumah tangga yang harmonis tentu sejalan dengan aturan hukum umum maupun hukum Islam, termasuk dalam menjalankan kewajiban maupun hak suami dan istri. Tentang baik buruknya pasangan maupun keturunan dalam berumah tangga, alangkah sopannya jika yang mengetahui hanya orang yang berada dalam rumah tangga tersebut.

Pernahkah kalian melihat rumah tangga yang mengumbar aib pasangannya sendiri di sosial media? Bagaimana hukumnya? Baru-baru ini terjadi peristiwa umbar aib pasangan yang dilakukan seorang istri musisi Indonesia (Virgoun) dan berakhir dengan perceraian.

Sosial media bisa menjadi nikmat apabila seseorang dapat memanfaatkannya dengan bijak, untuk mencari informasi seputar parenting atau berbuat kebaikan lainnya yang dapat dilakukan di sosial media seperti donasi online. Dapat menjadi bumerang pula apabila digunakan untuk membagikan foto maupun vidio yang kurang baik, bahkan membagikan aib pasangan di sosial media. Ketika sesuatu sudah disebarluaskan melalui sosial media, otomatis menjadi konsumsi publik. Namun sayangnya, di Indonesia sudah menjadi hal yang wajar untuk curhat di sosial media, tidak peduli yang dibagikan dalam curhatan tersebut merupakan hal yang bermanfaat atau malah aib dalam rumah tangga yang seharusnya tidak perlu diceritakan di sosial media. Kasus istri Virgoun yang menjadi perhatian publik belakangan ini menuai pro-kontra, pasalnya dia menceritakan awal mula perselingkuhan suaminya hingga membeberkan biaya yang dihabiskan untuk melakukan hubungan seksual dengan wanita yang bukan istrinya. Hal tersebut disampaikan dalam sosial media miliknya dengan pengikut yang berjumlah lebih dari 1000 orang, walaupun pada akhirnya tetap membela suami agar orang lain yang menyaksikan curhatannya di sosial media, untuk tidak menjelek-jelekkan suaminya.

Apakah mengumbar aib pasangan di sosial media merupakan hal yang wajar? Tentu hal tersebut bertentangan dengan hukum dalam Islam maupun hukum umum yang berlaku di Indonesia. Dalam Islam, Rasulullah SAW memberi naishat kepada kita semua bahwa seseorang yang memiliki aib alangkah baiknya menutupinya bukan malah mengumbarnya. Baik aib diri sendiri maupun aib orang lain, mengapa seseorang yang memiliki aib wajib ditutupi? Karena terdapat kemaslahatan yang akan dicapai dalam menutup aib seseorang juga karena Allah SWT Maha Pengampun dan Allah saja menutupi aib setiap hamba-Nya, mengapa hamba-Nya dengan bangga mengumbar aib diri sendiri maupun saudaranya? Sehingga dengan menutup aib seseorang maupun diri sendiri, dapat menjadikan seseorang untuk optimis dan memperbaiki kesalahan di masa depan. Islam tentu melarang umatnya untuk menceritakan aib pasangan maupun orang lain di sosial media, bahkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 disebutkan, “…..mereka (istri-istrimu) merupakan pakaian bagimu dan kamu merupakan pakaian bagi mereka…..” yang artinya, sepasang suami istri dapat diibaratkan pakaian satu sama lain, sehingga harus saling menutupi dan menjaga terutama dalam hal aib yang dimiliki pasangan. Diingatkan lagi dalam HR. Muslim yang berbunyi, “Tidaklah seorang hamba menutupi (aib) seorang hamba (yang lain) di dunia melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat.”

Dalam hukum Islam sudah dijelaskan beberapa alasan untuk tidak mengumbar aib pasangan dalam kehidupan rumah tangga. Lalu bagaimanakah mengumbar aib pasangan di sosial media berdasarkan hukum umum yang tertulis dalam Undang-Undang?

Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga menyinggung pengumbaran aib orang lain dengan sengaja, bunyi Pasal tersebut yaitu:

  1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp. 10 juta.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp. 50 juta.
  3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Uraian Pasal diatas membuktikan bahwa perbuatan mengumbar aib pasangan di sosial media (melalui tulisan) dapat dikenakan sanksi pidana, pelajaran yang dapat diambil yaitu ketika berumah tangga kita wajib menciptakan keharmonisan bersama pasangan dengan berperilaku baik dan sesuai hukum perkawinan Islam maupun hukum perkawinan umum yang berlaku di Indonesia dengan mempertimbangkan akibat hukum atau dampak yang akan timbul dari perbuatan kita tersebut. Baik di kehidupan sosial maupun di media sosial, kita harus berperilaku baik dan pandai menggunakan sosial media. Jangan sampai kita menggunakan sosial media untuk mengadu domba orang lain, hingga merusak nama baiknya yang dapat mengakibatkan kita terjerat hukum.

Leave a Comment