Hukum Menjatuhkan Talak Dalam Keadaan Marah, Apakah Talak Tersebut Main-Main?
Talak berarti perceraian antara suami istri dimana inisiatif untuk bercerai atau mengajukan perkara cerainya ke Pengadilan Agama datang dari pihak suami, sehingga suami disebut sebagai Pemohon dan istri sebagai Termohon.
KHI (Kompilasi Hukum Islam) juga mengatur terkait talak suami terhadap istri, tentang macam-macam talak yang dapat memutus perkawinan, syarat sah nya menjatuhkan talak. Menjadi pertanyaan, apabila seorang suami menjatuhkan talak kepada istri dalam keadaan marah? Apakah sah talak tersebut dijatuhkan kepada istri? Mari kita ulas lebih lanjut terkait menjatuhkan talak dalam keadaan marah atau emosi. Tentu para ulama memiliki pandangan serta penilaian yang berbeda, pun juga dalam Al Quran maupun hadis.
Talak diatur dalam Pasal 118 dan 119 dalam KHI, dimana Pasal 118 mengatur Talak Raj’i dan Pasal 119 Talak Ba’in. Talak Raj’i dan Talak Ba’in memiliki macam dan pengertian yang berbeda.
Talak Raj’i dalam Pasal 118 KHI secara definisi berarti yang akan datang, sedangkan Talak Ba’in dalam Pasal 119 KHI secara definisi berarti masa sekarang. Bagaimana dengan macam-macam dari talak raj’i dan talak ba’in? Didalam KHI talak raj’i yaitu talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah. Untuk talak ba’in sughra diatur dalam Pasal 119 KHI dimana talak tersebut tidak boleh dirujuk tetapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah, dalam hal ini talak ba’in sughra adalah talak yang terjadi sebelum hubungan badan (qobla dukhul), talak dengan kompensasi harta (iwadh), talak dengan sindiran (kinayah), dan talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama namun bukan karena alasan suami tidak memberi nafkah.
Talak Ba’in Kubra dalam Pasal 120 KHI berarti talak yang terjadi untuk ketiga kalinya, talak ba’in kubra ini tidak dapat dirujuk atau dinikahkan kembali kecuali pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri, menikah dengan orang lain kemudian terjadi perceraian ba’da al dhukul dan habis masa iddahnya.
Talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri dalam keadaan marah, menimbulkan banyak perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan bahwa emosi termasuk perasaan batin yang terus menerus timbul dari hati manusia, tetapi bukan timbul dari akal pikiran (otak). Oleh sebab itu, emosi yang timbul dari seseorang mungkin tidak sampai menutup akal pikirannya, mungkin juga sampai menutup akal pikirannya. Sehingga apabila terjadi seorang suami menjatuhkan talak kepada istri dalam keadaan emosi atau marah yang tidak sampai menutup akal pikirannya, berarti talaknya jatuh. Sebaliknya, apabila seorang suami dengan keadaan emosi atau marah yang menutup akal pikirannya dan menjatuhkan talak kepada istri, berarti talaknya tidak jatuh.
Arti dari lafadz Surat An-Nisa ayat 43 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…” juga menegaskan apabila orang yang dalam keadaan emosi hingga tertutup akal pikirannya maka disamakan dengan orang yang sedang mabuk. Maka orang yang sedang mabuk apabila melakukan hal penting seperti shalat, berarti shalatnya tidak sah, karena akal pikirannnya tertutup oleh mabuknya. Diperkuat dengan adanya HR. Tirmidzi dan Al-Bukhari, yang artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ‘Setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali talak (suami) yang tertutup akalnya.’” berdasarkan uraian dalam https://muhammadiyah.or.id/bagaimana-hukumnya-talak-saat-emosi/
Selain Surat An-Nisa, dalam Surat At-Thalaq ayat 2 juga disinggung rukun dan syarat talak, yang artinya : “…saksikanlah dengan dua orang saksi diantara kamu, dan lakukanlah persaksian itu karena Allah…” dapat disimpulkan bahwa talak yang dijatuhkan suami hendaklah resmi dan lengkap rukun serta syaratnya. Termasuk yang sudah disebutkan dalam Surat At-Thalaq yaitu disaksikan oleh dua orang saksi. Dari kedua Surat dan Hadis diatas apabila ditarik kesimpulan, talak yang dijatuhkan oleh suami dalam keadaan emosi yang akal pikirannya telah tertutup, maka talaknya tidak jatuh. Meskipun talak yang dijatuhkan oleh suami dalam keadaan emosi yang akal pikirannya tidak tertutup, talaknya juga tidak jatuh selama talak dilakukan tidak resmi. Artinya tidak disaksikan oleh dua orang saksi dan tidak lengkap rukun serta syarat dalam menjatuhkan talak. berdasarkan uraian dalam https://muhammadiyah.or.id/bagaimana-hukumnya-talak-saat-emosi/
Dari pernyataan talak yang dijatuhkan suami kepada istri dalam kondisi emosi diatas, salah seorang ulama Syafi’I (Syekh Zainuddin al-Maibari) menyatakan dala Fathul Mu’in terbitan Daru Ihya al-Kutub hal. 112 yang artinya : “Para ulama sepakat akan jatuhnya talak orang yang sedang marah, meskipun ia mengaku hilang kesadaran akibat kemarahannya.” pertimbangan tentang perbedaan pendapat tersebut terdapat pada https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/syarat-dan-ketentuan-jatuhnya-talak-atau-cerai-suami-istri-hRFDU
Dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, semoga dapat menjadikan referensi untuk lebih berhati-hati dalam menjatuhkan talak kepada istri.