Jasa Litigasi

  1. Kutipan/Duplikat akta nikah
  2. KTP Pemohon/Penggugat
  3. Alamat lengkap Tergugat/Termohon
  4. Khusus PNS harus melampirkan surat ijin atasan
  5. Khusus TNI dan Polri (anggota maupun suami ataupun istri) Pemohon harus melampirkan surat ijin atasan
  6. Akta Kelahiran Anak (apabila mengajukan Hak Asuh Anak) dan Kartu Keluarga
  7. Bukti slip gaji suami (apabila isteri meminta nafkah untuk anak untuk tiap bulan)
  8. Menyiapkan 2 orang saksi, bisa dari pihak keluarga atau orang terdekat
  1. Kutipan/Duplikat akta nikah 
  2. KTP Pemohon/Penggugat 
  3. Surat Keteterangan dari Desa/Lurah setempat, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi tidak jelas alamatnya 
  4. Khusus PNS harus melampirkan surat ijin atasan
  5. Khusus TNI dan Polri (anggota maupun suami ataupun istri) Pemohon harus melampirkan surat ijin atasan
  6. Menyiapkan 2 orang saksi, bisa dari pihak keluarga atau orang terdekat
  1. KTP dan KK Penggugat dan Penggugat lainnya apabila Penggugat lebih dari Satu 
  2. Alamat lengkap Tergugat
  3. Bukti-bukti harta yang digugat/disengketakan
  4. Keterangan susunan/silsilah ahli waris dari kepala desa/lurah setempat
  5. Buku nikah (Pewaris)
  6. Surat kematian (Pewaris)
  7. Menyiapkan 2 orang saksi
  1. KTP Pemohon
  2. Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon
  3. Akta Kelahiran Anak (yang dimohonkan dispensasi)/ Ijazah Terakhir
  4. KK Pemohon
  5. Surat keterangan penolakan dari KUA setempat 
  6. Menyiapkan 2 orang saksi
  1. KTP Pemohon 
  2. Surat penolakan pernikahan dari KUA
  3. Surat keterangan untuk menikah dari Kepala desa/lurah setempat 
  4. Akta Kelahiran Pemohon/Ijazah terakhir Pemohon
  5. Menyiapkan 2 orang saksi
  1. KTP Pemohon
  2. KTP istri pertama
  3. KTP istri calon istri kedua
  4. Akta Nikah Pemohon
  5.  Surat pernyataan tidak keberatan untuk diPoligami dari istri pertama (bermatrai)
  6. Surat pernyataan tidak keberatan untuk menjadi istri kedua dari calon istri kedua (bermatrai)
  7. Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon (bermaterai)
  8. Surat pernyataan harta bersama yang diperoleh istri terdahulu yang dibuat dan ditandatangani oleh kepala Desa/lurah setempat
  9. Bukti kepemilkan harta bersama
  10. Surat keterangan penghasilan yang dibuat dan ditanda tangani oleh kepala desa/lurah setempat/ bendahara gaji (jika Pemohon Pegawai Negeri/Pegawai Swasta)
  11. Fotokopi Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama bagi calon istri kedua yang berstatus janda cerai atau Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah etempat jika cerai mati
  12. Surat Ijin dari Pejabat Berwenang jika sebagai PNS, TNI/POLRI.
  1. Surat Permohonan yang diajukan semua ahli waris
  2. Surat Keterangan Kematian pewaris
  3. Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah
  4. Surat Keterangan ahli waris dari Pemohon/para Pemohon
  5. KTP Pemohon/para Pemohon
  6. Akta Kelahiran semua ahli waris
  7. Menyiapkan 2 orang saksi
  1. Akta Cerai/Duplikat Akta Cerai
  2. Alamat Lengkap Tergugat
  3. KTP Asli Penggugat
  4. Bukti harta bersama yang digugat
  5. Menyiapkan 2 orang saksi
  1. Surat Keterangan dari KUA bahwa tidak tercatat sebagai suami/istri
  2. Surat Keterangan dari KUA kalau yang bersangkutan pernah menikah
  3. Surat Keterangan Kematian apabila salah satu ada yang sudah meninggal dunia
  4. Kartu Keluarga dan KTP
  5. Menyiapkan 2 orang saksi
  1. Kutipan Akta Nikah calaon orang tua angkat
  2. KTP Asli
  3. Akta Kelahiran calon anak angkat
  4. Surat persetujuan dari orang tua kandung orang yang bertanggung jawab atas anak yang akan diangkat,
  5. Surat Keterangan Penghasilan calon orang tua angkat
  6. Surat Keterangan dari Dinas Sosial
  7. SKCK
  8. Surat Keterangan Sehat
  9. Menyiapkan 2 orang saksi
  1. KTP Asli (Pemohon)
  2. Buku Nikah
  3. Kartu Keluarga
  4. Akta Kelahiran
  5. Akta Cerai Bila berstatus Janda/Duda
  6. Menyiapkan 2 orang saksi
  1. Akta Nikah Asli
  2. KTP Asli
  3. Surat Keterangan dari KUA untuk dimohonkan pembatalan atas nikahnya yang tercatat/tidak tercatat di KUA tersebut
  4. Surat Ijin/Keterangan dari Pejabat berwenang bagi PNS, TNI/POLRI
  5. Menyiapkan 2 orang saksi
  1. KTP Pemohon,
  2. Kartu Keluarga ,
  3. Akta Kelahiran,
  4. Ijazah Pemohon,
  5. Menyiapkan 2 orang saksi.
  1. Surat Kuasa sudah dilegalisir pihak KBRI setempat;
  2. Kutipan/Duplikat akta nikah (untuk beragama islam)
  3. Akta Perkawinan dari disdukcapil (untuk beragama non islam)
  4. KTP Pemohon/Penggugat
  5. Alamat lengkap Tergugat/Termohon
  6. Akta Kelahiran Anak (apabila mengajukan Hak Asuh Anak) dan Kartu Keluarga
  7. Bukti slip gaji suami (apabila isteri meminta nafkah untuk anak untuk tiap bulan)
  8. Menyiapkan 2 orang saksi, bisa dari pihak keluarga atau orang terdekat

Perkara Ekonomi Syariah adalah perkara di bidang ekonomi syariah meliputi:

  1. bank syariah,
  2. lembaga keuangan mikro syariah,
  3. asuransi syariah,
  4. reasuransi syariah,
  5. reksadana syariah,
  6. obligasi syariah,
  7. surat berharga berjangka syariah,
  8. sekuritas syariah,
  9. pembiayaan syariah,
  10. penggadaian syariah,
  11. dana pensiun lembaga keuangan syariah,
  12. bisnis syariah, termasuk wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah yang bersifat komersial,

Mengenai syarat dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan, silahkan hubungi admin kami dengan klik tombol berikut ini

Wanprestasi merupakan debitur yang tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbuk karena undang undang.

Dan sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila terpenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Perbuatan tersebut perbuatan melawan hukum;
  2. Harus ada kesalahan;
  3. Harus ada kerugian yang ditimbulkan;
  4. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

 

Mengenai syarat dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan, silahkan hubungi admin kami dengan klik tombol berikut ini

Jangan ragu untuk bertanya seputar konsultasi hukum dan layanan jasa pengacara kami

Afif kurnia S.H

Chief Customer Officer

Frequently Ask Question

Jika suami tidak menghadiri sidang perceraian, proses perceraian tetap dapat dilanjutkan, bahkan dapat diputuskan dengan putusan verstek. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim meskipun pihak tergugat (suami) tidak hadir dan tidak diwakili oleh kuasa hukum

Anda perlu mengurus duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Disdukcapil, tergantung agama Anda. Setelah mendapatkan duplikat, Anda dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Pada mumnya, jarak antara satu sidang dengan sidang lainnya dalam perkara perceraian berlangsung selama 1 (satu) hingga 2 (dua) bulan lamanya. Namun, untuk proses keseluruhannya sendiri, proses sidang cerai memakan waktu hingga 6 (enam) bulan lamanya

Dalam hukum perdata, istri siri tidak berhak mendapatkan harta warisan dari suaminya karena tidak dianggap sebagai istri sah secara hukum. Pernikahan siri, meski sah secara agama, tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatatkan secara resmi.

Jika suami/istri pergi dan tidak diketahui tempat tinggalnya, Anda bisa mengajukan perceraian secara ghaib (tanpa kehadiran tergugat). Prosedur ini berlaku jika suami/istri tidak diketahui alamatnya minimal selama 2 tahun.

Menurut hukum waris Islam, seorang anak yang berpindah agama tidak lagi berhak mendapatkan warisan dari orang tua atau keluarga yang beragama Islam. Hal ini karena syarat menjadi ahli waris dalam Islam adalah beragama Islam pada saat meninggalnya pewaris

Hak asuh anak setelah perceraian, dalam konteks hukum Islam, umumnya jatuh pada ibu, terutama bagi anak yang belum mumayyiz (belum mencapai usia baligh atau sekitar 12 tahun). Namun, hak asuh dapat beralih kepada ayah jika ibu tidak memenuhi kriteria atau tidak mampu mengasuh anak dengan baik.