Jasa Upaya Hukum

Yakni, Upaya yang diajukan tergugat yang diajukan tergugat terhadap putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat dalam persidangan.

Upaya Verzet dapat diajukan dalam beberapa bidang perkara, seperti :

  1. Perlawanan terhadap putusan cerai & hak asuh anak;
  2. Perlawanan terhadap putusan pembagian harta gono gini;
  3. Perlawanan terhadap putusan pembagian waris;
  4. Perlawanan terhadap putusan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum,
  5. Perlawana terhaddap putusan sengketa ekonomi syaria’ah.

Mengenai syarat dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan, silahkan hubungi admin kami dengan klik tombol berikut ini

Upaya Banding adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara, jika mereka tidak menerima putusan Pengadilan Tingkat Pertama.

Perlu diperhatikan bahwa upaya pengajuan banding dapat diterima dalam kurun waktu tujuh hari setelah vonis atau putusan sidang dilakukan.

Upaya Banding dapat dilakukan pada bidang perkara seperti :

  1. Gugatan perceraian & hak asuh anak;
  2. Gugatan pembagian harta bersama (gono gini);
  3. Gugatan pembagian waris;
  4. Gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH),
  5. Gugatan sengketa ekonomi syari’ah.

Mengenai syarat dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan, silahkan hubungi admin kami dengan klik tombol berikut ini

Adalah upaya guna membatalkan atau menyatakan tidak sahnya sebuah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tutjuan dari kasasi adalah untuk memastikan bahwa putusan pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku dan mencapai kesatuan penafsiran hukum.

Kasasi dapat dilakukan pada bidang perkara seperti :

  1. Gugatan perceraian & hak asuh anak;
  2. Gugatan pembagian harta bersama (gono gini);
  3. Gugatan pembagian waris;
  4. Gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH),
  5. Gugatan sengketa ekonomi syari’ah.

Mengenai syarat dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan, silahkan hubungi admin kami dengan klik tombol berikut ini

Merupakan upaya hukum yang diajukan ketika tidak puas dengan putusan kasasi.

Upaya peninjauan kembali ini biasanya dilakukan pada bidang perkara seperti :

  1. Gugatan perceraian & hak asuh anak;
  2. Gugatan pembagian harta bersama (gono gini);
  3. Gugatan pembagian waris;
  4. Gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH),
  5. Gugatan sengketa ekonomi syari’ah.

Mengenai syarat dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan, silahkan hubungi admin kami dengan klik tombol berikut ini

Jangan ragu untuk bertanya seputar konsultasi hukum dan layanan jasa pengacara kami

Afif kurnia S.H

Chief Customer Officer

Frequently Ask Question

Jika suami tidak menghadiri sidang perceraian, proses perceraian tetap dapat dilanjutkan, bahkan dapat diputuskan dengan putusan verstek. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim meskipun pihak tergugat (suami) tidak hadir dan tidak diwakili oleh kuasa hukum

Anda perlu mengurus duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Disdukcapil, tergantung agama Anda. Setelah mendapatkan duplikat, Anda dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Pada mumnya, jarak antara satu sidang dengan sidang lainnya dalam perkara perceraian berlangsung selama 1 (satu) hingga 2 (dua) bulan lamanya. Namun, untuk proses keseluruhannya sendiri, proses sidang cerai memakan waktu hingga 6 (enam) bulan lamanya

Dalam hukum perdata, istri siri tidak berhak mendapatkan harta warisan dari suaminya karena tidak dianggap sebagai istri sah secara hukum. Pernikahan siri, meski sah secara agama, tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatatkan secara resmi.

Jika suami/istri pergi dan tidak diketahui tempat tinggalnya, Anda bisa mengajukan perceraian secara ghaib (tanpa kehadiran tergugat). Prosedur ini berlaku jika suami/istri tidak diketahui alamatnya minimal selama 2 tahun.

Menurut hukum waris Islam, seorang anak yang berpindah agama tidak lagi berhak mendapatkan warisan dari orang tua atau keluarga yang beragama Islam. Hal ini karena syarat menjadi ahli waris dalam Islam adalah beragama Islam pada saat meninggalnya pewaris

Hak asuh anak setelah perceraian, dalam konteks hukum Islam, umumnya jatuh pada ibu, terutama bagi anak yang belum mumayyiz (belum mencapai usia baligh atau sekitar 12 tahun). Namun, hak asuh dapat beralih kepada ayah jika ibu tidak memenuhi kriteria atau tidak mampu mengasuh anak dengan baik.