Seorang suami istri yang sudah menikah dan memiliki banyak harta maupun aset semasa hidupnya, apabila sudah meninggal tentu menurut hukum waris negara dan agama otomatis seluruh harta maupun aset yang ditinggalkan menjadi milik anak-anaknya. Karena anak kandung merupakan ahli waris dari orang
Read More
Recent Comments