Aparat Negara Selingkuh Berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Berbicara tentang selingkuh, rumah tangga siapa yang ingin pasangannya melakukan perselingkuhan? Tentu tidak ada, namun siapa sangka bahwa kasus perselingkuhan hampir setiap bulan terjadi perceraian karena perselingkuhan. Motif para pasangan untuk lebih memilih selingkuh pun berbeda-beda. Tidak jarang, perselingkuhan dilakukan oleh seorang public figure bahkan aparat negara yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat.
Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia menganut azas monogami, dimana seorang suami hanya boleh memiliki satu istri. Lantas bagaimana dengan aturan poligami (seorang suami boleh beristri lebih dari satu orang) dalam Islam? Tentu tidak semudah dengan melakukan perselingkuhan tanpa sepengetahuan istri sah. Hukum yang berlaku di Indonesia dan dalam Islam, mengizinkan seorang suami untuk berpoligami dengan syarat mendapatkan izin atau persetujuan dari istri pertama juga dari Pengadilan. Dalam Islam sendiri diberi syarat tertentu agar suami dapat melakukan poligami, syarat-syarat tersebut tercantum dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 55 sampai dengan Pasal 57, termasuk syarat Pengadilan yang mengizinkan suami melakukan poligami seperti apa dan istri dengan syarat bagaimana yang diperbolehkan untuk dipoligami.
Apa saja syarat dalam Islam apabila seorang suami ingin berpoligami? Bagaimana perselingkuhan menurut Islam? Berdasarkan bunyi Pasal 55 KHI, seorang suami yang ingin beristri lebih dari satu orang, yaitu: (1) Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri; (2) Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri‐isteri dan anak‐anaknya; (3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang. Dilanjut dengan Pasal 56 KHI yang berbunyi: (1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama; (2) Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975; (3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum. Adanya syarat dan ketentuan dalam KHI tersebut sudah jelas bahwa seorang suami yang ingin beristri lebih dari satu, harus mengikuti dan patuh dengan aturan yang berlaku. Mengapa masih banyak seorang suami yang ditemukan selingkuh atau bahkan hingga menikah siri tanpa sepengetahuan istrinya? Bisa jadi karena suami tersebut merasa tidak sanggup melakukan syarat yang telah diatur dalam KHI, dan suami tidak mengetahui aturan tersebut.
Contoh aparat negara yang melakukan perselingkuhan dan berujung diberhentikan dari Kepolisian belakangan ini merupakan oknum polisi dari Polres Purworejo, yaitu Aipda AL (Aziz Lupi) yang diketahui selingkuh dengan istri seorang TNI AD. Perselingkuhan tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2022 dan diketahui oleh warga setempat. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja dalam liputan detik.com yang menyatakan, “Kronologisnya yang bersangkutan sekitar Februari 2022 itu melakukan perselingkuhan kemudian tertangkap oleh warga dan diserahkan di Polres kemudian kita terapkan sidang disiplin sampai dengan putusan banding, kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.” Aipda AL dikabarkan telah melakukan sidang Kode Etik dengan rekomendasi PTDH. Setelah diketahui atas perbuatan perselingkuhannya, dilakukan upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada Aipda AL tanggal 8 November lalu. AKBP Purbaja menjelaskan bahwa, “Bandingnya dilaksanakan mulai bulan April 2022 sampai dengan kemarin putusannya Senin tanggal 7 November 2022. Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak.”
Dari perselingkuhan yang dilakukan oleh Aipda AL tersebut, adakah sanksi pidana yang dijatuhkan kepadanya? Berdasarkan penyataan AKBP Purbaja dalam detik.com, “Untuk sanksi pidana ada, yaitu perzinahan yang dilakukan yang bersangkutan di tanggal 7 September 2022 dan ini sedang diproses, sudah tahap satu di kejaksaan. Apabila berkas itu sudah P-21 (lengkap), maka yang bersangkutan akan kita kirim bersama barang bukti ke kejaksaan.” Fakta dari pengakuan yang bersangkutan sendiri, bahwa Aipda AL sudah melakukan perbuatan asusila tersebut 10 kali berdasarkan penyelidikan sebelumnya.