Antara Syariat dan Undang-Undang: Batasan dan Hak Gugat Cerai Akibat Penolakan Fisik Pasangan

Pernikahan sering kali digambarkan sebagai ikatan suci yang menyatukan dua hati. Namun, di balik aspek emosional dan spiritualnya, pernikahan juga merupakan sebuah institusi hukum yang mengikat. Di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang diatur secara ketat, baik oleh agama (syariat) maupun oleh negara (undang-undang). Salah satu fondasi penting dalam membina rumah tangga adalah pemenuhan kebutuhan biologis atau hubungan badan. Lantas, bagaimana jika salah satu pihak secara konsisten menolak ajakan fisik pasangannya? Apakah penolakan ini bisa menjadi alasan yang sah untuk mengajukan gugat cerai? Mari kita bedah persoalan sensitif ini dari sudut pandang syariat Islam dan hukum positif di Indonesia dengan bahasa yang sederhana.
Bagi orang awam, membicarakan hubungan intim dalam ranah hukum mungkin terasa tabu atau memalukan. Namun, secara hukum dan agama, hubungan seksual suami-istri adalah hak sekaligus kewajiban yang sangat mendasar. Pemenuhan kebutuhan biologis ini berfungsi untuk menjaga kehormatan diri, menciptakan ketenteraman (sakinah), dan melanjutkan keturunan. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan ini disebut sebagai bagian dari mu’asyarah bil ma’ruf, yaitu kewajiban bergaul dengan cara yang baik. Begitu pula dalam hukum negara melalui UU Perkawinan, ditegaskan bahwa suami istri wajib saling mencintai, menghormati, dan memberi bantuan lahir batin. Ketika terjadi penolakan fisik secara terus-menerus tanpa alasan yang jelas, keseimbangan rumah tangga pasti akan goyah dan berujung pada keretakan.
Dalam perspektif syariat Islam, menolak ajakan seksual pasangan tanpa uzur atau alasan yang sah adalah tindakan yang dilarang. Namun, syariat Islam sangat menjunjung keadilan dengan melihat batasan yang jelas. Seseorang dibenarkan secara hukum agama untuk menolak ajakan fisik jika berada dalam kondisi uzur, seperti sakit fisik yang parah, kelelahan ekstrem, sedang menjalani ibadah wajib (seperti puasa Ramadan), atau saat istri sedang haid dan nifas. Sebaliknya, jika penolakan dilakukan sengaja untuk menghukum pasangan, karena hilang rasa cinta, atau akibat adanya disfungsi seksual yang tidak kunjung diobati, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk bertindak secara hukum.
Lebih lanjut dalam fikih Islam, jika seorang suami tidak memberikan nafkah batin selama empat bulan berturut-turut tanpa alasan sah, kondisi ini dianggap membawa kemudaratan bagi istri. Istri memiliki hak konstitusional agama untuk mengajukan Faskh (pembatalan/pemutusan nikah) atau Khulu’ (gugat cerai) ke pengadilan agama karena merasa ditelantarkan. Begitu pula sebaliknya, jika istri menolak suami tanpa alasan yang dibenarkan agama, tindakan ini disebut Nusyuz (pembangkangan), dan suami memiliki hak hukum untuk menjatuhkan talak setelah melakukan upaya-upaya nasihat secara bertahap.
Bagaimana dengan hukum negara kita? Di Indonesia, bagi warga negara yang beragama Islam, acuan hukum perkawinan formal diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Secara eksplisit, memang tidak ada pasal tertulis yang berbunyi “boleh cerai jika ditolak berhubungan intim”. Namun, hukum Indonesia menggunakan bahasa yang lebih umum dan menyerap alasan penolakan fisik tersebut ke dalam beberapa poin legal. Alasan pertama yang paling sering digunakan di Pengadilan Agama adalah Pasal 116 huruf (h) KHI mengenai perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Penolakan fisik yang berlarut-larut dipastikan memicu frustrasi, hilangnya keharmonisan, hingga pertengkaran hebat yang membuat rumah tangga tidak bisa dipertahankan lagi.
Selain alasan perselisihan, hukum negara juga mengakomodasi masalah fisik melalui Pasal 116 huruf (e) KHI. Pasal ini menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi jika salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri. Dalam praktiknya di persidangan, kondisi medis permanen seperti impotensi atau gangguan psikologis berat yang menutup kemungkinan adanya hubungan fisik masuk dalam kategori pasal ini. Selain itu, jika penolakan fisik dibarengi dengan tindakan pergi meninggalkan rumah atau mendiamkan pasangan dalam waktu lama, hal tersebut juga memenuhi unsur penelantaran yang sah untuk menggugat cerai.
Bagi masyarakat awam yang menghadapi masalah ini dan ingin mencari keadilan lewat jalur pengadilan, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami agar tidak salah langkah. Pertama, proses persidangan ini bukan bertujuan untuk membuka aib atau menceritakan detail hubungan intim secara vulgar di depan umum. Hakim hanya perlu memeriksa bukti bahwa telah terjadi kegagalan fungsi komunikasi dan pemenuhan hak batin yang menyebabkan rumah tangga pecah. Karena masalah ini terjadi di ranah yang sangat privat, pembuktiannya biasanya ditarik ke dampak luar yang bisa dilihat, seperti fakta bahwa suami istri sudah pisah kamar berbulan-bulan atau adanya kesaksian dari pihak keluarga dekat.
Sebagai kesimpulan, hubungan fisik dalam pernikahan bukanlah sekadar urusan rekreasi biologis, melainkan pilar legalitas dan spiritualitas yang menjaga keutuhan rumah tangga. Baik syariat Islam maupun undang-undang negara sama-sama memberikan perlindungan hukum bagi hak batin setiap pasangan. Penolakan fisik yang dilakukan dengan sengaja, tanpa alasan sah, dan berlarut-larut merupakan alasan yang kuat secara hukum untuk mengajukan gugat cerai demi menghindari kerugian fisik dan mental yang lebih besar. Meski demikian, jalur hukum ke pengadilan sebaiknya tetap ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah semua upaya komunikasi, pengobatan medis, dan mediasi keluarga menemui jalan buntu.