Bagi Warisan Tapi Orang Tua Masih Hidup? Emang Boleh? Kenali Bedanya dengan Hibah!

“Mumpung Bapak dan Ibu masih ada, mending hartanya dibagi-bagi sekarang aja ke anak-anak, biar besok kalau kami sudah nggak ada kalian nggak pada ribut.” Pernah mendengar kalimat seperti itu? Atau mungkin, Anda sendiri sedang mempertimbangkan langkah ini untuk keluarga Anda? Niat di balik tindakan ini sangat mulia, yakni menghindari sengketa dan perpecahan persaudaraan di masa depan. Namun, tahukah Anda bahwa dari kacamata hukum Islam maupun hukum perdata di Indonesia, membagi “warisan” saat orang tua masih hidup adalah sebuah kekeliruan konsep yang justru bisa memicu sengketa panjang di pengadilan.

Mari kita luruskan pandangan ini agar niat baik tersebut tidak berujung pada kerumitan hukum. Hal pertama yang harus dipahami adalah definisi hukum dari warisan itu sendiri. Dalam hukum kewarisan, baik menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Muslim maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), warisan baru akan timbul jika ada peristiwa kematian. Selama pewaris atau orang tua masih hidup, seluruh harta kekayaan yang dimilikinya mutlak menjadi hak miliknya secara penuh. Belum ada hak anak atau ahli waris lain atas harta tersebut, sehingga istilah “membagi warisan saat masih hidup” secara hukum tidaklah valid.

Jika orang tua membagikan harta kekayaannya kepada anak-anak saat beliau masih hidup, tindakan hukum tersebut tidak disebut sebagai pembagian waris, melainkan hibah atau pemberian. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup. Meskipun terdengar mirip dengan waris, hibah memiliki aturan main yang sangat berbeda dan cukup ketat, terutama di dalam instrumen Hukum Islam.

Di sinilah letak masalah yang paling sering berujung pada sengketa di Pengadilan Agama, di mana banyak orang tua yang menghibahkan seluruh hartanya kepada anak-anak tanpa memperhitungkan batasannya. Berdasarkan Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam (KHI), hibah dibatasi maksimal hanya 1/3 (sepertiga) dari total harta benda yang dimiliki pemberi hibah. Hukum membatasi jumlah hibah ini untuk melindungi “bagian mutlak” atau hak pasti dari ahli waris yang sah ketika pewaris meninggal dunia nanti. Jika orang tua memberikan seluruh hartanya saat masih hidup—terutama jika pembagiannya dirasa tidak adil oleh anak yang lain—maka hak ahli waris yang seharusnya mereka dapatkan setelah orang tua meninggal menjadi hilang. Kendati demikian, pemberian hibah bisa melebihi 1/3 bagian dengan syarat seluruh ahli waris yang berhak atas harta tersebut mengetahui dan secara tegas menyetujui pembagian tersebut.

Tanpa adanya persetujuan yang tegas, niat awal menghindari konflik justru bisa menjadi bumerang di masa depan. Jika orang tua membagikan harta berupa hibah secara diam-diam kepada salah satu anak, atau melebihi batas sepertiga tanpa persetujuan anak-anak yang lain, pembagian ini sangat rentan digugat. Setelah orang tua meninggal, anak yang merasa hak warisnya terlanggar berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Hakim dapat membatalkan hibah tersebut atau menarik kembali kelebihan harta hibah untuk dimasukkan kembali sebagai harta warisan (boedel waris) yang harus dibagi ulang sesuai porsi hukum atau faraid.

Pada prinsipnya, membagikan harta kekayaan kepada anak saat masih hidup melalui mekanisme hibah sah-sah saja dilakukan, asalkan mematuhi koridor hukum. Jika langkah ini yang dipilih, terdapat beberapa langkah aman yang wajib diperhatikan. Pertama, lakukan musyawarah keluarga untuk mengumpulkan seluruh calon ahli waris guna memastikan adanya transparansi dan keikhlasan dari semua pihak. Kedua, pastikan persetujuan dari ahli waris lain—khususnya jika hibah melebihi sepertiga bagian—dibuat secara tertulis. Terakhir, libatkan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar pembagian tidak hanya dilakukan secara lisan atau di bawah tangan, melainkan tertuang dalam Akta Hibah secara resmi agar memiliki kekuatan pembuktian hukum yang sempurna. Urusan harta keluarga sangatlah sensitif. Memahami perbedaan antara waris dan hibah adalah langkah pertama untuk mewariskan kedamaian, bukan perselisihan.

Leave a Comment