Suami yang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri tetap memiliki hak mengajukan permohonan cerai talak kepada Pengadilan Agama apabila istrinya terbukti melakukan perzinaan. Namun, bekerjanya suami di luar negeri tidak menghapus kewajiban pembuktian; pengadilan tetap memerlukan alasan dan bukti yang cukup,
Read More
Ketika salah satu calon mempelai tiba-tiba membatalkan pernikahan menjelang akad, pihak yang “ditinggalkan” sering merasa tidak punya pilihan selain menerima kenyataan. Padahal, secara hukum ada langkah yang dapat ditempuh—terutama bila pembatalan itu melanggar syarat perkawinan, menimbulkan kerugian, atau dilakukan secara sewenang-wenang. Namun,
Read More
Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pada dasarnya sah dan dilindungi hukum. Namun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan bahwa perkawinan tersebut tidak boleh dijadikan pintu atau modus bagi WNA untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, terutama apabila
Read More
Recent Comments