Hukum Keluarga: Suami/Istri Jatuh Cacat, Bisakah Jadi Alasan Sah untuk Bercerai?

Pertanyaan Kuis
Salah satu pasangan mengalami kecelakaan atau penyakit sehingga mengalami cacat. Apakah kondisi tersebut otomatis menjadi alasan yang sah untuk mengajukan perceraian?
Jawaban singkat: bisa, tetapi tidak otomatis. Cacat badan atau penyakit dapat menjadi alasan perceraian apabila kondisi tersebut mengakibatkan suami atau istri tidak mampu menjalankan kewajibannya dalam perkawinan. Pengadilan tetap akan menilai bukti dan keadaan rumah tangga secara keseluruhan.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai alasan perceraian terdapat dalam Pasal 19 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi apabila:
“Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.”
Rumusan serupa juga tercantum dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam praktik peradilan agama, alasan tersebut juga dikenal melalui Pasal 116 huruf e Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 dan mencakup ketentuan mengenai hukum perkawinan, kewarisan, serta perwakafan.
Tidak Semua Cacat Menjadi Alasan Cerai
Kata “cacat” dalam ketentuan tersebut tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai setiap bentuk disabilitas atau perubahan kondisi fisik. Unsur pentingnya adalah akibat dari kondisi tersebut, yaitu ketidakmampuan menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri.
Dengan demikian, hakim biasanya akan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
- Jenis dan tingkat keparahan cacat atau penyakit.
- Apakah kondisi tersebut bersifat sementara, dapat disembuhkan, atau permanen.
- Pengaruh kondisi itu terhadap kehidupan rumah tangga.
- Apakah pasangan masih dapat menjalankan kewajiban perkawinan dengan bantuan, penyesuaian, atau pengobatan.
- Apakah rumah tangga masih mungkin dipertahankan secara wajar.
- Ada atau tidaknya harapan untuk hidup rukun kembali.
Contohnya, kehilangan fungsi tubuh tertentu yang tidak menghalangi seseorang menjalankan tanggung jawab rumah tangga belum tentu cukup untuk menjadi alasan perceraian. Sebaliknya, penyakit berat yang menyebabkan seseorang secara nyata dan berkelanjutan tidak dapat memenuhi kewajiban perkawinan dapat dinilai berbeda oleh pengadilan.
Siapa yang Dapat Mengajukan?
Baik suami maupun istri dapat menggunakan alasan ini, selama dapat menunjukkan bahwa kondisi pasangannya berdampak langsung terhadap pelaksanaan kewajiban perkawinan.
- Istri dapat mengajukan gugatan cerai apabila suami mengalami cacat atau penyakit yang menyebabkan tidak mampu menjalankan kewajibannya.
- Suami dapat mengajukan permohonan cerai talak apabila istri mengalami kondisi serupa.
- Untuk pasangan yang beragama Islam, perkara diajukan ke Pengadilan Agama.
- Untuk perkawinan selain Islam, perkara perceraian pada umumnya diajukan ke Pengadilan Negeri.
Perceraian tetap harus dilakukan melalui pengadilan. Undang-undang tidak membenarkan perceraian hanya berdasarkan kesepakatan lisan atau keputusan sepihak di luar proses peradilan.
Bukti yang Perlu Disiapkan
Pihak yang mengajukan perceraian harus membuktikan alasan yang digunakan. Beberapa bukti yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Rekam medis atau surat keterangan dokter.
- Hasil pemeriksaan rumah sakit.
- Keterangan mengenai jenis penyakit atau disabilitas.
- Bukti bahwa kondisi tersebut memengaruhi pelaksanaan kewajiban perkawinan.
- Keterangan saksi dari keluarga atau orang yang mengetahui keadaan rumah tangga.
- Dokumen perkawinan dan identitas para pihak.
Surat keterangan dokter penting untuk menjelaskan kondisi medis, tetapi keputusan apakah kondisi tersebut memenuhi alasan perceraian tetap berada pada hakim. Karena itu, bukti medis sebaiknya dikaitkan dengan fakta kehidupan rumah tangga, bukan hanya menunjukkan adanya penyakit atau kecacatan.
Ilustrasi Kasus
Rina dan Budi telah menikah selama sepuluh tahun. Budi kemudian mengalami kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan berat. Setelah menjalani pengobatan dan rehabilitasi, Budi tetap tidak mampu melakukan aktivitas tertentu yang sebelumnya menjadi bagian penting dari kehidupan perkawinan. Hubungan keduanya juga memburuk dan tidak ada harapan untuk kembali hidup rukun.
Dalam keadaan seperti ini, Rina dapat mengajukan gugatan cerai dengan mendalilkan alasan cacat badan atau penyakit. Namun, dikabulkan atau tidaknya gugatan tetap bergantung pada bukti, tingkat ketidakmampuan, dampaknya terhadap perkawinan, serta penilaian hakim terhadap kemungkinan mempertahankan rumah tangga.
Kewajiban Pengadilan
Sebelum memutus perceraian, pengadilan pada prinsipnya akan berupaya mendamaikan para pihak. Perceraian tidak seharusnya diputus hanya karena salah satu pihak mengalami perubahan fisik atau kondisi kesehatan.
Yang dinilai bukan sekadar keberadaan cacat atau penyakit, melainkan apakah kondisi tersebut benar-benar menyebabkan kewajiban perkawinan tidak dapat dijalankan dan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Pendekatan ini penting agar ketentuan hukum tidak digunakan untuk mendiskriminasi seseorang hanya karena ia mengalami disabilitas atau sakit.
Kesimpulan
Suami atau istri yang mengalami cacat badan atau penyakit dapat menjadi dasar pengajuan perceraian, tetapi kondisi tersebut harus terbukti mengakibatkan ketidakmampuan menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri. Cacat atau penyakit tidak serta-merta membuat perceraian otomatis sah.
Pengadilan akan menilai kondisi medis, dampaknya terhadap rumah tangga, kemungkinan pemulihan, usaha perdamaian, serta ada atau tidaknya harapan untuk hidup rukun kembali. Untuk perkara konkret, para pihak sebaiknya berkonsultasi dengan advokat, Posbakum, atau petugas pengadilan karena hasil perkara sangat bergantung pada fakta dan bukti masing-masing kasus.
DAFTAR PUSTAKA
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/58020/PP NO 9 TH 1975.pdf
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/36382/UU Nomor 1 Tahun 1974.pdf
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/293351/inpres-no-1-tahun-1991
- https://ejurnal.staialfalahbjb.ac.id/index.php/maqashiduna/article/download/471/302
- https://media.neliti.com/media/publications/538569-none-85a612ac.pdf
- https://digilib.uinkhas.ac.id/11625/1/Abdul Munir_ S20161049.pdf
- https://digilib.uinsgd.ac.id/80014/4/4_bab1.pdf
- https://digilib.uinsgd.ac.id/43011/
- https://www.e-jurnal.staibabussalamsula.ac.id/index.php/al-mizan/article/download/55/43
- https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/download/11634/8192
- https://e-jurnal.staibabussalamsula.ac.id/index.php/al-mizan/article/download/55/43
- http://karyailmiah.narotama.ac.id/files/IMPLENMENTASI SYARAT CACAT BADAN ATAU PENYAKIT SEBAGAI DASAR PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SIDOARJA.pdf
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/207193/25 Dinkes 116.pdf
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/201891/PERBUP NO 29 TH 2021 TTG STANDAR SATUAN HARGA PEGAWAI TAHUN 2022_sign.pdf
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/115022/
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/284645/Perda No. 4 Tahun 2019.pdf