Pilih KDRT Atau Gugat Cerai?

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah perbuatan terhadap seseorang dalam hubungan perkawinan/rumah tangga yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk juga ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau merampas kemerdekaan secara melawan hukum. Kebanyakan masyarakat yang dalam hubungan rumah tangganya mengalami KDRT lebih memilih untuk menyelesaikan dengan acara bercerai dan tidak menuntut secara pidana. Hal ini karena korban merasa proses pembuktian untuk mendapatkan keadilan tidak mudah dan memakan waktu panjang seperti harus mengumpulkan bukti visum, mendatangkan saksi dan merasa tabu apabila melaporkan pasangannya ke kepolisian.

Sebagai contoh baru baru ini artis Roro Fitria yang menggugat cerai suaminya karena mengalami KDRT. KDRT memang dapat dijadikan alasan untuk menggugat cerai sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2004. KDRT yang dialami oleh Roro fitria adalah dalam bentuk verbal, kekerasan dalam bentuk verbal juga termasuk sebagai KDRT dengan cara kekerasan terhadap perasaan dengan mengeluarkan kata kata kasar tanpa menyentuh fisik, kata-kata yang memfitnah, kata-kata yang mengancam, menakutkan, menghina atau membesar-besarkan kesalahan, hal ini merupakan bentuk kekerasan psikis yang diatur dalam pasal 5 karena dampak yang ditimbulkan adalah ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat  pada seseorang. Dalam kasus KDRT, upaya penuntutan pidana harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menggugat cerai karena salah satu syarat kekerasan dianggap KDRT adalah yang menjadi korban berada pada lingkup rumah tangga yang sama dengan pelaku, sebagaimana disebutkan pada pasal 2 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004, yang termasuk lingkup rumah tangga adalah:

  1. suami, isteri, anak
  2. orang yang mempunyai hubungan  keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
  3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Hukuman pidana bagi pelaku KDRT yang dalam kasus ini dilakukan oleh suami kepada isteri, diatur dalam pasal 44 yaitu:

  • Pasal 44 ayat 1

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup  rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak    Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

  • Pasal 44 ayat 4

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada    ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap  isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Hukuman bagi pelaku KDRT bervariasi tergantung jenis KDRT yang dilakukan, dari hukuman penjara 4 bulan hingga paling lama 20 tahun penjara. Begitu pula dengan denda bagi pelaku dapat dikenakan hingga Rp 500.000.000. Berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena budaya patriarki yang masih melekat sebagai pola pikir masyarakat. Termasuk juga memberi legitimasi pada tindakan kekerasan yang dilakukan laki-laki kepada pasangannya. Budaya patriarki membenarkan laki-laki untuk melakukan kekerasan, pola pikir dimana laki-laki berkuasa atas perempuan, sehingga istri dituntut untuk menuruti semua keinginan suami, bahkan keinginan yang buruk sekalipun. Dalam budaya patriarki, kekerasan boleh saja dilakukan terhadap jika istri tidak menuruti perintah suami (Sakina & Siti, 2017).

Dalam Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan Perkawinan dapat putus karena : Kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Apabila telah ada putusan pidana adanya tindak pidana KDRT maka hakim dalam lingkup perdata juga dapat langsung memutus hubungan perkawinan. Berbeda halnya jika tidak ada putusan pidana mengenai KDRT, majelis hakim harus memeriksa kembali apakah alasan perceraian/gugatan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Kompilasi Hukum Islam, serta memberikan bukti dan alasan yang kuat bahwa antara suami isteri sudah tidak dapat hidup rukun atau adanya perbuatan salah satu pihak yang mencederai hak pihak lainnya dalam hubungan suami isteri. Maka apabila bukti yang disampaikan sudah terpenuhi gugatan cerai dapat dikabulkan. Dalam putusan perceraian, apabila dapat dibuktikan salah satu pihak melakukan KDRT biasanya hak asuh anak akan jatuh ke pihak lainnya, tetapi hal ini juga harus diberikan kepastian hukum dengan mencantumkan tuntutan mengenai nafkah lampau, nafkah iddah, nafkah mut’ah, harta gono gini serta hak asuh anak.

Leave a Comment