Menghadapi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah situasi krisis yang menguras fisik dan emosi, sehingga sering memunculkan kebingungan hukum bagi korban: apakah harus melaporkan pidananya ke polisi terlebih dahulu atau langsung mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Secara hukum, tidak ada aturan yang
Read More
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah perbuatan terhadap seseorang dalam hubungan perkawinan/rumah tangga yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk juga ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau merampas kemerdekaan secara melawan hukum. Kebanyakan masyarakat
Read More
Recent Comments