Perkawinan campuran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijelaskan sebagai perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Lahirnya anak dari perkawinan campuran
Read More
Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) kerap menjadi sebab perceraian sepasang suami istri, sering kali yang terjadi adalah suami yang memulai untuk melakukan kekerasan fisik kepada istri, padahal dalam UU Perkawinan tujuan suami istri membangun rumah tangga bukan untuk melakukan kekerasan satu sama lain
Read More
Pernikahan beda agama dianggap sebagai hal yang tabu diyakini masyarakat dilarang oleh hukum Islam, karena jika terjadi hubungan suami istri yang berbeda agama maka hubungan tersebut dianggap zina. Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim pun meminta seorang pria untuk menikahi wanita
Read More
Recent Comments