Nikah Siri di Era KUHP Baru: Masih Sah Secara Agama, Bagaimana Secara Hukum?

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa paradigma baru dalam penegakan hukum keluarga di Indonesia, khususnya terkait praktik poligami dan pernikahan siri. Regulasi ini tidak lagi sekadar menempatkan pencatatan perkawinan sebagai urusan administratif belaka, melainkan sebagai pilar utama dalam memberikan kepastian hukum. Melalui pendekatan sanksional yang lebih progresif, negara hadir untuk menertibkan ruang domestik yang selama ini sering kali luput dari jangkauan hukum positif guna menegakkan tertib hukum perdata.
Dalam konteks penataan asas monogami terbuka, KUHP baru secara tegas menggeser praktik poligami tanpa izin pengadilan dari sekadar pelanggaran administratif menjadi delik pidana murni. Berdasarkan Pasal 402 KUHP, setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui terdapat penghalang sah (seperti ikatan perkawinan terdahulu) diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sanksi ini bahkan dapat diperberat hingga 6 tahun penjara jika pelaku secara sengaja menyembunyikan status perkawinannya sehingga menyebabkan perkawinan berikutnya menjadi tidak sah secara hukum.
Sementara itu, eksistensi pernikahan siri disikapi secara lebih hati-hati namun tetap ketat oleh aturan baru ini. KUHP pada dasarnya tidak mengkriminalisasi esensi pernikahan yang murni sah secara teologis (agama), namun sanksi pidana akan otomatis membayangi jika pernikahan siri tersebut digunakan sebagai modus untuk memuluskan poligami ilegal atau menyembunyikan penghalang perkawinan yang sah. Bagi pasangan siri yang tidak terikat perkawinan lain tetapi mengabaikan kewajiban pencatatan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran administratif kewajiban hukum yang dapat dikenakan sanksi denda kategori II berdasarkan ketentuan Pasal 404 KUHP.
Fokus utama dari reformasi hukum pidana materiil ini adalah memberikan proteksi berlapis terhadap hak-hak perempuan dan anak yang selama ini menjadi korban paling rentan dalam perkawinan non-prosedural. Tanpa adanya akta perkawinan resmi, istri siri dan anak yang dilahirkan kerap kehilangan hak atas nafkah, hak asuh, hingga hak waris secara hukum negara. Melalui daya paksa (dan sanksi hukum) yang lebih tegas, negara berupaya memastikan setiap warga negara berada dalam ekosistem keluarga yang terlindungi secara legal dan diakui oleh sosiologi hukum administrasi kependudukan.
Kendati memicu perdebatan hangat terkait batasan intervensi negara terhadap wilayah privat dan kebebasan beribadah, regulasi ini merupakan lompatan besar menuju modernisasi hukum keluarga di Indonesia. Melalui Pasal 402 hingga Pasal 404, KUHP baru berhasil menegaskan kembali pesan yuridis bahwa di era modern saat ini, keabsahan sebuah perkawinan harus berjalan beriringan antara pemenuhan syarat teologis (agama) dan kepatuhan sosiologis (negara) demi mewujudkan keadilan yang hakiki.