BEREBUT HAK ASUH AKIBAT PENGKHIANATAN: Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam di Indonesia

 

Abstrak

Perceraian akibat pengkhianatan seperti perselingkuhan atau perzinaan sering kali memicu konflik perebutan hak asuh anak yang sangat kompleks. Artikel ini menganalisis secara komprehensif kedudukan hukum hak asuh anak dalam perspektif hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Dengan menempatkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagai parameter utama, kajian ini menelaah bagaimana moralitas dan perilaku orang tua memengaruhi keputusan hakim dalam menentukan serta mengalihkan hak pengasuhan anak pascaperceraian.

Pendahuluan

Perkawinan merupakan ikatan sakral yang dibangun di atas fondasi kepercayaan dan kesetiaan mutlak. Namun, ketika pengkhianatan merusak fondasi tersebut, konsekuensi hukumnya tidak hanya berhenti pada pembubaran hubungan perkawinan di pengadilan, melainkan juga menyangkut nasib masa depan anak-anak yang kerap menjadi korban ego orang tua. Perebutan hak asuh (child custody) akibat pengkhianatan kini menjadi salah satu isu paling sensitif dan emosional dalam ranah hukum keluarga di Indonesia. Pengkhianatan dalam konteks perkawinan umumnya merujuk pada tindakan perselingkuhan atau perzinaan—sebuah perbuatan yang tidak hanya melanggar norma agama dan moral universal, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang sangat signifikan terhadap status pengasuhan anak. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam bagaimana hukum positif Indonesia dan hukum Islam menangani serta menyelesaikan dinamika permasalahan hak asuh anak di tengah badai pengkhianatan rumah tangga.

Landasan Hukum Positif di Indonesia

Dalam sistem hukum positif di Indonesia, pengaturan mengenai hak asuh anak pascaperceraian bertumpu pada beberapa regulasi utama, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 41 huruf (a) UU Perkawinan secara tegas menegaskan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian, baik ibu maupun bapak tetap memiliki kewajiban penuh untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak tersebut, maka pengadilan yang berwenang berkewajiban untuk memberikan keputusannya. Melalui pasal ini, prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” (the best interest of the child) ditransformasikan sebagai fondasi utama dalam setiap penetapan hak asuh. Pengadilan tidak akan serta-merta memberikan hak asuh kepada salah satu pihak hanya berdasarkan gender atau status sosial semata, melainkan berdasarkan pertimbangan komprehensif mengenai kondisi terbaik bagi perkembangan fisik, psikis, dan mental anak.

Selain aspek pengasuhan, UU Perkawinan juga mengatur mengenai kewajiban pembiayaan yang tertuang dalam Pasal 41 huruf (b), di mana bapak ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Namun, bilamana bapak dalam kenyataannya terbukti tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul sebagian biaya. Lebih jauh lagi, UU Perkawinan menyediakan ruang bagi tindakan represif terhadap orang tua yang lalai melalui mekanisme pencabutan kekuasaan. Berdasarkan Pasal 49 UU Perkawinan, salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atas permintaan pihak lain yang berkepentingan melalui keputusan pengadilan, khususnya jika orang tua tersebut sangat melalaikan kewajibannya atau berkelakuan buruk sekali. Dalam konteks ini, pengkhianatan berupa perselingkuhan atau perzinaan dapat dikategorikan sebagai tindakan “berkelakuan buruk sekali” yang legal untuk menjadi dasar pencabutan hak asuh, mengingat perbuatan tersebut tidak hanya mencederai norma moral tetapi juga berpotensi memberikan dampak negatif berkepanjangan terhadap perkembangan psikologis anak.

Perlindungan terhadap anak pascaperceraian kemudian diperkuat secara spesifik melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Regulasi ini memberikan jaminan komprehensif terhadap hak-hak anak agar tetap terpenuhi meski orang tuanya telah berpisah. Di dalam Pasal 9, dinyatakan bahwa anak berhak dilindungi dari segala bentuk diskriminasi, kekerasan, dan penelantaran. Pasal 14 menambahkan perlindungan bahwa pemisahan akibat perceraian tidak boleh menghapus hak anak untuk bertemu langsung dan mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Kewajiban materiil orang tua pun ditegaskan kembali dalam Pasal 26 yang mewajibkan orang tua membiayai pendidikan dan kesehatan anak, serta Pasal 45 yang menyatakan bahwa kewajiban memelihara serta mendidik anak tetap berlaku penuh meskipun ikatan perkawinan telah resmi putus.

Sementara itu, bagi umat Muslim di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa hak asuh (hadhanah) di lingkungan Pengadilan Agama. KHI memiliki standardisasi awal yang tertuang dalam Pasal 105, yang menetapkan bahwa anak yang belum mumayyiz (belum mampu membedakan yang baik dan buruk, umumnya berusia di bawah 12 tahun), hak asuhnya secara default lebih diutamakan kepada ibu kandung. Kendati demikian, ketentuan hukum ini bersifat rebuttable (dapat dibantah) dan bukan merupakan hak mutlak yang tidak bisa diganggu gugat. Fleksibilitas ini diatur dalam Pasal 156 KHI, yang menyatakan bahwa apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak—meskipun biaya nafkah telah dicukupi—maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah tersebut kepada kerabat lain yang dinilai lebih layak. Bagi anak yang sudah mumayyiz (berusia 12 tahun ke atas), Pasal 299 KHI memberikan hak pilihan bagi anak untuk menyatakan keinginannya secara mandiri apakah ingin memilih tinggal bersama ayah atau ibunya.

Tinjauan Hukum Islam

Dalam terminologi fikih Islam, konsep pengasuhan dikenal dengan istilah hadhanah (الحضانة), yang merujuk pada aktivitas mengasuh, merawat, dan mendidik anak yang masih kecil hingga mencapai usia mandiri tertentu. Di dalam perspektif Islam, hadhanah pada hakikatnya merupakan hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tuanya, bukan sekadar hak milik orang tua atas anak. Mayoritas ulama fikih sepakat bahwa ibu memiliki prioritas utama atas hadhanah anak yang masih kecil berdasarkan ketentuan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 233 mengenai penyusuan, serta Hadits Nabi SAW riwayat Abu Dawud dari Abdullah bin Amr yang menyatakan bahwa seorang ibu lebih berhak mengasuh anaknya selama ia belum menikah lagi. Pertimbangan kemaslahatan mendasari aturan ini, karena ibu secara alamiah dipandang memiliki ikatan emosional, ketelatenan, dan kasih sayang yang lebih kuat untuk memberikan perawatan optimal pada fase awal kehidupan anak.

Namun, untuk dapat memegang hak hadhanah tersebut, fikih klasik maupun kontemporer menetapkan beberapa syarat ketat yang bersifat kumulatif. Syarat-syarat tersebut meliputi beragama Islam (karena anak Muslim tidak boleh diasuh oleh non-Muslim), berakal sehat, baligh, memiliki kemampuan nyata untuk mengasuh, serta yang paling utama adalah dapat dipercaya (amanah), berbudi pekerti baik, dan mampu menjamin keselamatan jasmani maupun rohani anak. Keberadaan syarat amanah dan berbudi pekerti baik ini secara langsung membuat isu pengkhianatan memiliki pengaruh determinan terhadap hak hadhanah. Dalam pandangan ulama kontemporer, perzinaan merupakan dosa besar yang melanggar hak Allah sekaligus merusak status moral sang pengasuh. Ibu yang terbukti melakukan zina atau perselingkuhan secara hukum dapat kehilangan hak hadhanahnya. Hal ini dikarenakan perbuatan zina menunjukkan ketidakmampuan seseorang dalam menjaga amanah perkawinan, yang secara rasional dipertalikan dengan ketidakmampuannya menjaga amanah dalam mendidik anak. Perilaku tidak bermoral tersebut dikhawatirkan memberikan dampak psikologis buruk serta risiko kerusakan akhlak bagi anak yang diasuhnya.

Pandangan ini selaras dengan Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2015 yang secara khusus membahas permasalahan hak asuh anak. Dalam forum tersebut, tingginya kasus rebutan hak asuh anak pascaperceraian menjadi perhatian serius karena dampak psikologisnya yang merusak perkembangan anak. Mantan Ketua KPAI, Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, menekankan perlunya perlindungan komprehensif, sementara Wakil Ketua MUI Pusat saat itu, KH Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa agama merupakan pertimbangan fundamental dalam hadhanah, termasuk penegasan bahwa anak Muslim tidak boleh diasuh oleh non-Muslim demi menjamin masa depan spiritualitas anak.

Praktik Pengajuan Hak Asuh Akibat Pengkhianatan

Dalam praktik peradilan di Indonesia, pembuktian mengenai pengkhianatan menjadi kunci utama dalam peralihan hak asuh anak. Salah satu studi kasus nyata yang menjadi rujukan penting adalah Putusan No. 601/Pdt.G/2020/PN.Medan. Dalam perkara perceraian ini, majelis hakim memutus untuk menjatuhkan hak asuh anak kepada pihak ayah (penggugat) karena terbukti bahwa pihak ibu (tergugat) telah melakukan perselingkuhan dengan mantan kekasih masa sekolahnya. Fakta hukum di persidangan menunjukkan bukti kuat berupa pemesanan kamar hotel sebanyak dua kali serta adanya pengakuan dan permohonan maaf dari tergugat di hadapan keluarga dan pemuka adat. Majelis hakim berpendapat bahwa perselingkuhan tersebut mencerminkan perilaku tidak bertanggung jawab dan bentuk pengkhianatan terhadap komitmen perkawinan. Jika hak asuh tetap diberikan kepada tergugat, dikhawatirkan akan membawa dampak psikologis yang buruk bagi perkembangan mental anak karena figur ibu yang seharusnya menjadi teladan telah melakukan perbuatan yang tidak patut.

Melalui yurisprudensi dan praktik peradilan tersebut, dapat dipetakan beberapa faktor determinan yang dipertimbangkan hakim dalam memutus pencabutan atau peralihan hak asuh. Hak asuh anak dapat dicabut dari pihak ibu dan dialihkan kepada ayah apabila ibu terbukti berperilaku buruk (seperti berselingkuh atau sering mengunjungi tempat hiburan malam), telah menikah lagi dengan laki-laki lain (sebagaimana batasan dalam KHI), lalai dalam mengurus anak, tidak menghadiri persidangan untuk memperjuangkan haknya, tidak diketahui keberadaannya, atau bertindak kasar kepada anak. Sebaliknya, hak asuh juga dapat dicabut dari pihak ayah apabila ayah yang terbukti berselingkuh, berperilaku tidak bermoral, sering bermabuk-mabukan, tidak mampu memberikan pendidikan agama, tidak seagama dengan anak, atau gagal memenuhi kebutuhan dasar materiil anak.

Secara prosedural, pengajuan hak asuh akibat pengkhianatan dimulai dengan memasukkan gugatan/permohonan perceraian yang diakumulasikan dengan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Agama (bagi umat Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim). Pihak penggugat kemudian wajib melewati tahap pembuktian formal dengan mengajukan alat bukti yang sah menurut hukum, seperti bukti surat, saksi-saksi, maupun keterangan ahli. Setelah pemeriksaan mendalam dijalankan, hakim akan menjatuhkan putusan final dengan tetap bersandar pada pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak.

Dampak Psikologis dan Sosial

Di luar ekosistem hukum formal, perceraian yang dipicu oleh pengkhianatan membawa dampak psikologis dan sosial yang sangat destruktif bagi ruang lingkup domestik. Bagi anak-anak, konflik terbuka dan pengkhianatan di antara orang tua mereka sering kali memicu trauma mendalam, kecemasan akut terhadap stabilitas masa depan, munculnya rasa bersalah yang tidak seharusnya karena menganggap diri mereka sebagai penyebab perpisahan, hingga potensi terjadinya gangguan perilaku atau kenakalan remaja akibat ketidakstabilan emosional di rumah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berulang kali mengingatkan bahwa proses perceraian menyumbang persentase gangguan psikis yang signifikan pada anak, sehingga penanganan hukum hak asuh tidak boleh hanya melihat aspek legalitas hitam di atas putih, melainkan wajib mempertimbangkan pemulihan mental anak secara komprehensif. Sementara itu, bagi orang tua, perebutan hak asuh pascapengkhianatan sering kali bertransformasi menjadi arena pelampiasan dendam dan luka batin yang sulit disembuhkan. Bagi pihak yang melakukan pelanggaran moral, kehilangan hak asuh anak merupakan konsekuensi hukum sekaligus sanksi sosial yang riil atas runtuhnya integritas komitmen yang telah mereka lakukan.

Kesimpulan dan Saran

Sebagai kesimpulan, artikel ini menegaskan bahwa baik hukum positif (UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak) maupun hukum Islam (KHI dan fikih) di Indonesia menempatkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai supremasi tertinggi dalam pemutusan hak asuh. Tindakan pengkhianatan dalam bentuk perselingkuhan atau perzinaan secara legal dapat membatalkan hak asuh orang tua karena memenuhi unsur “berkelakuan buruk sekali” dalam Pasal 49 UU Perkawinan atau hilangnya syarat “amanah dan keselamatan rohani anak” dalam hukum Islam. Praktik peradilan di Indonesia telah mampu menerapkan prinsip ini secara dinamis, di mana Putusan No. 601/Pdt.G/2020/PN.Medan menjadi bukti riil bahwa moralitas pengasuh memegang peran determinan dalam peralihan hak pengasuhan demi membentengi mentalitas anak.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka diajukan beberapa saran konstruktif. Pertama, bagi pemerintah, diperlukan adanya revisi materiil yang komprehensif terhadap UU Perkawinan dan KHI untuk menyusun standardisasi dan indikator yang lebih spesifik mengenai batasan “berkelakuan buruk” dan tata cara peralihan hak asuh agar terdapat kepastian hukum. Kedua, bagi penegak hukum khususnya hakim, diperlukan adanya pedoman teknis yang lebih terukur dalam menginterpretasikan asas kepentingan terbaik bagi anak agar putusan yang dihasilkan senantiasa konsisten. Ketiga, bagi masyarakat luas dan pasangan suami istri, perlu ditanamkan kesadaran kolektif bahwa hak asuh anak sejatinya adalah hak yang dimiliki oleh anak untuk mendapatkan pengasuhan terbaik, bukan hak kepemilikan orang tua yang dapat diperebutkan sebagai ego pascaperceraian. Menjaga kesetiaan bukan sekadar kewajiban moral terhadap pasangan, melainkan juga investasi perlindungan hukum bagi masa depan anak-anak.

DAFTAR PUSTAKA

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2015 dan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.
  • Pengadilan Negeri Medan. Putusan Nomor 601/Pdt.G/2020/PN.Medan.
  • Majelis Ulama Indonesia. Keputusan Komisi Fatwa MUI, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V Tahun 2015.
  • Hadikusuma, Hilman. (2018). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
  • Djohan, Meita. (2016). “Hak Asuh Anak Akibat Perceraian (Studi Perkara Nomor 0679/Pdt.G/2014/PA TnK)”. Pranata Hukum, Volume 11 Nomor 1 Januari 2016.
  • Mansari, et.al. (2018). “Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian Orangtua dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh”. Jurnal Gender dan Anak, Vol. 4, No. 2, September 2018.
  • Syaifuddin, Muhammad. (2021). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.

Leave a Comment