Bukan Tanda Egois, Ini Alasan Prenuptial Agreement Justru Bukti Cinta Sejati

Selama ini, perjanjian pranikah atau prenuptial agreement sering kali dipandang sebelah mata dalam masyarakat kita. Banyak orang menganggapnya sebagai hal tabu, bentuk ketidakpercayaan, atau bahkan sikap egois yang mempersiapkan skenario perceraian sebelum pernikahan dimulai. Ketika seseorang menyodorkan draf perjanjian ini, pasangannya kerap merasa terluka karena mengira ada motif tersembunyi tentang penguasaan harta. Padahal, jika kita melihatnya dari sudut pandang yang lebih jernih dan dewasa, membuat perjanjian pranikah justru bisa menjadi salah satu bukti cinta sejati yang paling realistis.
Alasan utamanya adalah karena perjanjian ini menuntut kejujuran dan transparansi yang mutlak sejak awal. Sebelum menandatangani dokumen tersebut, kedua belah pihak harus duduk bersama dan saling membuka kondisi finansial mereka tanpa ada yang ditutup-tutupi—mulai dari total aset, tabungan, hingga utang piutang yang dimiliki. Proses ini secara tidak langsung memaksa pasangan untuk berkomunikasi secara mendalam tentang hal-hal sensitif yang sering kali menjadi pemicu keretakan rumah tangga di kemudian hari. Dengan menyelesaikan urusan krusial ini sebelum hari pernikahan, pasangan tersebut sebenarnya sedang membangun pondasi kepercayaan yang kokoh dan menunjukkan komitmen untuk saling menerima apa adanya.
Secara hukum di Indonesia, keberadaan perjanjian pranikah ini memiliki payung hukum yang sangat kuat dan sah. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Aturan ini kemudian diperluas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang memberikan fleksibilitas lebih bagi pasangan karena perjanjian ini kini tidak hanya bisa dibuat sebelum menikah (prenuptial agreement), tetapi juga boleh dibuat selama dalam ikatan perkawinan (postnuptial agreement).
Selain itu, prenuptial agreement juga berfungsi sebagai pelindung bagi orang yang kita cintai dari risiko ketidakpastian masa depan, terutama terkait dengan utang. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Namun, jika ada perjanjian pemisahan harta, risiko finansial sepihak dapat diminimalkan. Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi pada dunia bisnis atau karier seseorang. Jika salah satu pihak mengalami kebangkrutan atau terjerat utang usaha, kreditor tidak bisa menyita aset pasangan lainnya karena adanya pemisahan harta yang tegas. Di sinilah letak bukti cintanya: Anda memastikan bahwa apa pun badai finansial yang menimpa Anda di masa depan, pasangan dan anak-anak Anda tetap memiliki jaring pengaman ekonomi yang aman.
Langkah ini juga menjadi krusial dalam memperjelas hak kepemilikan aset yang dibawa dari masa lalu. Berdasarkan Pasal 35 UU Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Melalui perjanjian pranikah, pasangan dapat menegaskan kembali batas-batas harta bawaan ini, termasuk klausul mengenai harta yang diperoleh melalui hadiah atau warisan, sehingga tidak memicu konflik keluarga di masa depan.
Pada akhirnya, perjanjian pranikah justru memurnikan esensi dari pernikahan itu sendiri. Ketika urusan pembagian harta dan batasan tanggung jawab finansial sudah diatur secara hukum dan disepakati bersama, motivasi pernikahan akan bergeser dari urusan materi ke komitmen emosional. Kedua belah pihak tahu bahwa mereka bertahan dalam pernikahan tersebut bukan karena ketergantungan finansial atau takut kehilangan harta, melainkan karena mereka benar-benar ingin hidup bersama atas dasar cinta dan saling menghargai. Jadi, jauh dari kesan egois, prenuptial agreement adalah cara modern dan bijaksana untuk berkata, “Aku mencintaimu, dan aku ingin memastikan masa depanmu tetap aman, bersamaku atau dalam situasi terburuk sekalipun.”