Mengapa Perjanjian Pasca Nikah Diperlukan? Ini Penjelasan Hukumnya

Selama ini, masyarakat mungkin lebih akrab dengan istilah perjanjian pranikah (prenuptial agreement). Namun, seiring dengan dinamika kehidupan rumah tangga dan perkembangan hukum di Indonesia, perjanjian pasca nikah (postnuptial agreement) kini menjadi instrumen perlindungan hukum yang semakin krusial. Perjanjian pasca nikah adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh suami istri setelah mereka terikat dalam tali pernikahan yang sah, yang utamanya mengatur tentang pemisahan harta kekayaan, hak, dan kewajiban finansial masing-masing pihak.

Dasar Hukum Perjanjian Pasca Nikah di Indonesia

Secara historis, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan awalnya hanya mengakui perjanjian harta yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Jika pasangan terlewat membuatnya sebelum menikah, seluruh harta yang diperoleh selama pernikahan otomatis menjadi harta bersama atau harta gono-gini.

Namun, lanskap hukum ini berubah drastis sejak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015. Putusan bersejarah ini memperluas makna Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan, sehingga perjanjian perkawinan kini dapat dibuat secara sah pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk melindungi hak miliknya, dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh pihak mana pun, termasuk akibat aturan pencampuran harta dalam pernikahan.

Mengapa Perjanjian Ini Sangat Diperlukan?

Alasan paling mendasar dari pembuatan perjanjian pasca nikah adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset keluarga, terutama ketika terjadi perubahan kondisi finansial yang tidak terduga. Misalnya, jika salah satu pihak memutuskan untuk merintis bisnis yang memiliki risiko kebangkrutan tinggi atau mengambil pinjaman bernilai besar. Dengan adanya perjanjian pasca nikah yang memisahkan harta suami dan istri, harta milik pasangan tidak akan ikut tersita atau menjadi jaminan untuk melunasi utang piutang tersebut. Hal ini memastikan bahwa kelangsungan ekonomi keluarga, terutama biaya hidup dan masa depan anak-anak, tetap aman dari risiko bisnis salah satu pihak.

Selain perlindungan dari risiko utang, perjanjian pasca nikah menjadi solusi mutlak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) melarang WNA memiliki tanah dengan status Hak Milik di Indonesia. Jika terjadi pencampuran harta dalam perkawinan campuran, WNI tersebut secara hukum akan ikut kehilangan haknya untuk memiliki properti berstatus Hak Milik, karena separuh dari aset tersebut dianggap milik pasangan asingnya. Melalui pengesahan perjanjian pasca nikah, WNI dapat melakukan pemisahan harta sehingga ia kembali memiliki hak penuh untuk membeli, memiliki, dan mewariskan properti di tanah air. Pada akhirnya, membuat perjanjian pasca nikah bukanlah bentuk ketidakpercayaan terhadap pasangan atau persiapan untuk berpisah, melainkan langkah mitigasi risiko yang rasional. Agar sah dan mengikat pihak ketiga (seperti bank atau kreditur), perjanjian ini mutlak harus dibuat di hadapan Notaris dan dicatatkan pada lembaga pencatat perkawinan, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi yang non-Islam.

Leave a Comment