Tinjauan Hukum di Indonesia terhadap Praktik Living Together (Kumpul Kebo)

Fenomena living together atau kumpul kebo—yakni praktik hidup bersama serumah tanpa ikatan perkawinan yang sah—kian menjadi diskursus di tengah masyarakat modern, di mana praktik ini kerap diadopsi dengan dalih uji kecocokan (trial marriage) sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Berdasarkan sistem hukum positif Indonesia, fondasi kehidupan bersama yang sah secara hukum dan agama hanya diakui melalui lembaga perkawinan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sehingga konsekuensi yuridisnya adalah negara tidak mengakui, melindungi, maupun memberikan akibat keperdataan seperti status anak, hak waris, atau harta bersama bagi pasangan yang melakukannya tanpa pencatatan perkawinan yang sah.

Dalam lanskap hukum pidana, praktik kumpul kebo kini diatur secara eksplisit melalui pembaruan hukum lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) di mana Pasal 412 KUHP Baru menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II, dengan catatan tindak pidana tersebut merupakan delik aduan (klachtdelict) yang tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan suami/istri bagi yang terikat perkawinan sah atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan sah. Oleh karena itu, penegak hukum tidak dapat melakukan penuntutan secara sepihak tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak berwenang yang dirugikan dari pihak keluarga dekat.

Selain potensi jerat hukum pidana tersebut, pelaku living together di Indonesia juga dihadapkan pada berbagai risiko nyata meliputi ketiadaan perlindungan hukum keperdataan seperti hak atas harta gono-gini atau hak waris, kerumitan dalam proses pembuktian dan perlindungan hak keperdataan status anak meskipun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 terdapat hubungan perdata dengan ibu serta ayah yang dapat dibuktikan secara ilmu pengetahuan, hingga beratnya sanksi sosial dan adat akibat pelanggaran terhadap norma kesusilaan serta agama yang dipegang teguh masyarakat. Secara kesimpulan, praktik kumpul kebo tidak mendapatkan pengakuan dari negara serta berisiko menghadapi ancaman pidana apabila terdapat aduan dari pihak keluarga dekat, sehingga penting bagi masyarakat untuk memahami implikasi hukum dan sosial tersebut sebelum memutuskan menjalani hubungan di luar koridor hukum perkawinan yang sah.

Leave a Comment