Viral di Buleleng: Sah Menurut Adat, Terancam Pidana dan Hilang Hak di Mata Negara

Sebuah video pernikahan di Buleleng, Bali, sempat ramai dibicarakan publik karena memperlihatkan seorang pria duduk di pelaminan bersama dua perempuan. Di balik hebohnya visual tersebut, peristiwa ini membuka diskursus hukum yang sangat krusial: bagaimana nasib pernikahan yang dianggap sah secara adat, namun cacat hukum dan berpotensi memicu konsekuensi pidana di mata negara?

Kronologi yang Memicu Kontroversi

Peristiwa ini terjadi di Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Berdasarkan klarifikasi aparat desa setempat, video viral tersebut bukanlah prosesi pernikahan dengan dua perempuan sekaligus dalam satu waktu. Rangkaian acara adat itu berkaitan dengan dua perkawinan yang terjadi dalam rentang waktu berbeda.

Pria tersebut diketahui telah menikahi perempuan pertama sekitar satu tahun sebelumnya. Ia kemudian menjalin hubungan dengan perempuan kedua hingga akhirnya digelar prosesi adat yang menyedot perhatian publik. Namun, pemerintah desa menolak mengeluarkan surat pengesahan dan tidak ada pencatatan resmi karena perkawinan kedua ini melibatkan mempelai yang diduga masih di bawah umur.

Legitimasi Adat vs. Legalitas Negara

Dalam sistem sosial masyarakat Bali, perkawinan bukan sekadar ikatan perdata dua individu, melainkan peristiwa sakral yang melibatkan keluarga besar, banjar, dan komunitas adat. Ketika serangkaian ritual dan upacara adat telah dilaksanakan, hubungan tersebut mendapatkan legitimasi sosial dan dianggap sah menurut hukum adat setempat.

Masalah timbul karena pengakuan adat tidak otomatis sejalan dengan ketentuan hukum positif Indonesia. Hukum adat menilai keabsahan dari ritual dan penerimaan komunitas, sementara hukum negara menitikberatkan pada pemenuhan syarat materiil (seperti usia minimal) dan syarat formil (pencatatan administratif). Ketika dua standar ini bertabrakan, hukum publik negaralah yang mengambil alih.

Menabrak Tiga Aturan Hukum Sekaligus

Ketiadaan pengakuan negara dalam kasus perkawinan di bawah umur dan tanpa pencatatan ini bukan sekadar persoalan administrasi yang “belum selesai”, melainkan bentuk pelanggaran terhadap tiga undang-undang fundamental sekaligus:

  • Undang-Undang Perkawinan (UU No. 16 Tahun 2019): Negara menetapkan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Tanpa adanya surat penetapan Dispensasi Kawin dari pengadilan negeri atau pengadilan agama, perkawinan di bawah usia tersebut cacat secara hukum. Selain itu, tanpa pencatatan resmi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, perkawinan dianggap tidak pernah ada di mata hukum nasional.
  • Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014): Dalam hukum positif Indonesia, setiap orang di bawah usia 18 tahun dikategorikan sebagai anak. Jika hubungan suami-istri terjadi dengan anak di bawah umur, pelaku dapat dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak (Pasal 81) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Legitimasi adat maupun dalih suka sama suka tidak dapat menghapus unsur pidana ini.
  • UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) dan KUHP: Perkawinan anak atau perkawinan berlandaskan tradisi yang dilakukan tanpa persetujuan bebas penuh dari kedua belah pihak dapat dikualifikasikan sebagai pemaksaan perkawinan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Jika prosesi diawali dengan membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa izin walinya, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan.

Dampak Fatal: Istri dan Anak Tanpa Tameng Hukum

Konsekuensi dari perkawinan yang hanya sah secara adat jatuh paling berat pada pihak perempuan dan anak yang dilahirkan. Karena tidak memiliki Kutipan Akta Perkawinan yang sah dari negara, hak-hak keperdataan mereka hangus seketika:

  • Posisi Rentan Istri: Di mata hukum negara, status perempuan tersebut bukanlah istri sah. Jika terjadi konflik, KDRT, penelantaran, atau perpisahan, ia tidak berhak menuntut nafkah, pembagian harta bersama (gono-gini), maupun hak waris melalui pengadilan.
  • Status Hukum Anak: Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Dalam Akta Kelahiran, anak hanya tercatat atas nama ibu tanpa pencantuman nama ayah biologis. Untuk membuktikan hubungan hukum dengan ayah biologis guna menuntut biaya nafkah dan waris, dibutuhkan proses gugatan asal-usul anak dan tes DNA di pengadilan—sebuah proses panjang yang memakan biaya dan tenaga.

Kasus di Buleleng ini memberikan pelajaran penting bahwa melestarikan tradisi adat harus tetap bersinergi dengan hukum perlindungan nasional. Legitimasi kultural dari masyarakat tidak boleh mengesampingkan legalitas negara, terutama ketika menyangkut batas usia kedewasaan. Pencatatan perkawinan dan kepatuhan pada batas usia minimal bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan instrumen mutlak untuk melindungi martabat perempuan serta menjamin kepastian masa depan anak di mata hukum.

Leave a Comment