Putusan Verstek Perceraian Ruben Onsu: Mengapa Harta Gono-Gini dan Hak Asuh Anak Tidak Diputus Pengadilan?
Putusan Verstek Perceraian Ruben Onsu: Mengapa Harta Gono-Gini dan Hak Asuh Anak Tidak Diputus Pengadilan?

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL pada 24 September 2024 yang mengabulkan gugatan cerai presenter Ruben Onsu terhadap Sarwendah secara verstek menjadi preseden menarik dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia. Putusan verstek berdasarkan Pasal 125 ayat (1) HIR atau Pasal 149 ayat (1) RBg adalah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tanpa hadirnya pihak tergugat, meskipun yang bersangkutan telah dipanggil secara resmi dan patut serta tidak mewakilkan kehadirannya kepada kuasa hukum. Dalam kasus ini, ketidakhadiran Sarwendah di persidangan bukanlah bentuk kelalaian, melainkan merupakan strategi hukum yang disepakati (tacit agreement) agar proses persidangan berjalan cepat tanpa adanya kontradiksi atau bantahan dari tergugat. Meskipun tergugat yang diputus verstek memiliki hak untuk mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan, perkara ini dengan cepat memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena perceraian tersebut memang telah disepakati oleh kedua belah pihak sejak awal.
Di tengah besarnya perhatian publik terhadap pembagian harta bersama (gono-gini) dan hak asuh anak, majelis hakim dalam putusannya justru hanya memutus status perceraian tanpa menyentuh kedua poin krusial tersebut, yang sejatinya tunduk pada asas fundamental hukum acara perdata yaitu asas ultra petita partium atau secundum allegata et judicata. Berdasarkan Pasal 178 ayat (3) HIR atau Pasal 189 ayat (3) RBg, hakim perdata bersifat pasif dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut maupun mengabulkan lebih dari yang dimohonkan. Ruben Onsu selaku penggugat dalam surat gugatannya hanya memasukkan tuntutan tunggal dalam petitum-nya, yaitu putusnya perkawinan karena perceraian, sehingga secara hukum majelis hakim tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus isu harta maupun hak asuh anak yang tidak pernah dimohonkan. Strategi pemisahan gugatan (splitsing) ini umum dipraktikkan oleh para advokat untuk mencegah persidangan berlarut-larut hingga bertahun-tahun akibat rumitnya pembuktian aset dan investigasi pengasuhan, sekaligus mengaplikasikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Tidak diputusnya harta dan hak asuh oleh pengadilan sama sekali bukan berarti kedua isu tersebut menggantung tanpa kepastian hukum, karena para pihak telah menyelesaikannya melalui perjanjian kesepakatan bersama di luar pengadilan (out-of-court settlement) sebelum maupun selama proses perceraian berlangsung. Kesepakatan ini memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak (pacta sunt servanda) dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Selain itu, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara, mendidik, dan membiayai anak pasca-perceraian semata-mata berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child). Pada akhirnya, kasus perceraian ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat bahwa sengketa hukum keluarga tidak selalu harus diwarnai perselisihan panjang di ruang sidang, karena urusan harta dan pengasuhan anak dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah atau perjanjian tertulis yang sah.
Ingin tahu cara membuat perjanjian harta gono-gini di luar pengadilan agar berkekuatan hukum kuat? Hubungi kami….